JAKARTA | bidik.news – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan
Rp161 miliar dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Data merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 – 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Hadir, Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung IASC, Kepolisian RI, Komdigi dan sejumlah korban scam.
Friderica menyampaikan, pengembalian dana korban scam ini bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan melindungi masyarakat. “Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang makin kompleks, inovatif dan unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.
Kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama. Berbagai modus scam dilakukan pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.
“Selain itu, modus love scam juga jadi modus yang sering dilakukan pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti: adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana,” ujar Friderica.
Mahendra Siregar juga menyampaikan, upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga
serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan ke sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus diantisipasi bersama,” tutur Mahendra.
OJK juga mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud.
“Masyarakat juga diimbau segera melaporkan ke IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan,” tegasnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan, kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih.”
Misbakhun menilai, keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK
melalui IASC telah memberi dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.
“Dan saya yakin ini memberi angin segar ke masyarakat bahwa apa yang dilakukan Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberi harapan,” kata Misbakhun.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 – 14 Januari 2026, IASC telah menerima
pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir
IASC senilai Rp436,88 miliar.
Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC.
Selain itu, masyarakat juga diimbau mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.











