SURABAYA | bidik.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan
Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank, mencabut izin BPR Prima Master Bank di Jl. Jembatan Merah 15-17, Surabaya.
Dikutip dari siaran pers OJK, Selasa (27/1/2026) disebutkan, pencabutan izin usaha BPR Prima Master Bank bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Prima Master Bank
sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan BPR Prima Master
Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberi waktu yang cukup ke Pengurus dan Pemegang Saham BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan No. SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank.
Atas hal itu, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank. Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) BPR Prima Master Bank.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang RI No.24 Tahun 2004
tentang LPS dan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR Prima Master Bank agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.











