• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home OPINI

Cagar Budaya Dibongkar, Direktur YLBH FT Minta Polres Gresik Bertindak Tegas

Oleh: A Fajar Yulianto Direktur YLBH FT

M Rohim by M Rohim
3 months ago
in OPINI
Reading Time: 3 mins read
0
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.,S.H., M.H

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.,S.H., M.H

0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Menanggapi pembongkaran bangunan eks Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC) yang menjadi salah satu tempat sejaran dan cagar budaya mendapatkan respon keras dari direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto.

Di kabupaten Gresik yang dikenal kota Wali sebenarnya juga mempunyai nilai sejarah tinggi yang tidak dipunyai oleh Daerah kabupaten/kota lain.

Keberadaan Bangunan eks Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC)
di Jl.Basuki Rahmat Nomor 15 Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik menjadikan sebuah aset kekayaan tersendiri bagi Kabupaten Gresik sebagai salah satu  bagian dari cacatan sejarah Bangsa Indonesia.

Hal ini setidaknya jangan sampai dirusak apalagi musnah. Funding father Ir. Soekarno sudah mewanti -wanti (berpesan serius) jangan sekali kali kita meninggalkan Sejarah.

Eks Asrama VOC dapat dimanfaatkan secara optimal bagi edukasi sejarah bagi generasi penerus bangsa. Bangunan Asrama VOC ini sebetulnya belum bisa dikatakan sebagai  monumen mati (dead monument), karena selama ini mungkin masih belum optimal dalam pengelolaan sesuai tujuan dan fungsi cagar budaya sebagai alasan mendasar ditetapkanya secara resmi oleh Bupati Gresik di tahun 2020. Sehingga melihat nilai tinggi historis masa penjajahan Belanda tersebut kiranya masih dapat dikatakan sebagai Living Monument (Monumen hidup) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan diberdayakannya dan dikelola sebagai salah satu wahana wisata edukasi sejarah, oleh pemerintah daerah

Menurutnya, bangunan yang telah di tetapkan sebagai cagar budaya ada konsekuensi perlakuan tersendiri mulai pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian sampai upaya perlindungan dan penyelamatan dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini diatur dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Dalam Pasal 3, UU No 11 tahun 2010 dengan tegas menyatakan bahwa cagar budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan umat manusia, dapat meningkatkan harkat martabat bangsa, memperkuat kepribadian hingga bertujuan sebagai wahana promosi warisan. Berikut pentingnya pelestarian mempertahankan Cagar budaya diharapkan dapat memiliki arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan pendidikan, agama dan/atau kebudayaan (Pasal 5 huruf c),” jelasnya.

Masih menurtunya, bangunan yang telah di tetapkan sebagai cagar budaya ada konsekuensi perlakuan tersendiri mulai pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian sampai upaya perlindungan dan penyelamatan dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini diatur dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Oleh karenanya Cagar Budaya di Gresik merupakan saksi mati sejarah  tempat dimana eksistensi Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC) pernah ada di bumi Wali.

“Nilai sejarah yang tidak ternilai seharusnya dapat dijadikan warisan ilmu pengetahuan sejarah bagi generasi berikutnya, agar sejarah tidak putus dan hilang ditelan kepentingan dari pihak-pihak yang merasa memiliki kekuasaan hingga upaya pengambil alihan dari kaum kapitalis,” ujar Fajar.

Tidak hanya itu, dijelaskan Fajar bahwa sekalipun kepemilikan Obyek yang telah ditetapkan sebagai cagar Blbudaya itu atas milik perseorangan, turun temurun, akan tetapi tidak boleh dengan seenaknya sendiri merubah, membongkar dan memindahtangankan atau mengalihkan kepemilikan tanpa Ijin Penguasa (Pasal 17 ayat (1)).

“Sampai saat ini status penetapan cagar budaya tinggalan VOC tersebut belum pernah dengar adanya pencabutan dan/atau penghapusan status cagar budaya oleh pihak pemerintah daerah Gresik atau pihak yang berwenang,” ucapnya.

Fajar menegaskan, jika pembongkaran dan meratakan bangunan yang masih berstatus dalam penetapan Cagar Budaya, maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Dimana, setiap orang yang berupaya dengan sengaja mencegah, menghalang halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya hingga melakukan sebuah perusakan (Pasal 55 dan Pasal 66).

Dipertegas ketentuan Peraturan Pemerintah No. 01 tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, pasal 62, bahwa melihat kondisi rusaknya dan bahkan Bangunan sudah kondisi rata dengan tanah maka terang benderang bukan lagi sebagai upaya penyelamatan  keadaan biasa, tapi sudah masuk kreteria dalam kondisi Keadaan Darurat bahkan tidak saja mengancam tapi sudah merusak dan menghilangkan sejarah tanpa hak.

“Apabila memang perbuatan meratakan tanah terhadap bangunan baik sebagian atau seluruhnya padahal Obyek ex Asrama VOC  tersebut masih bersetatus Cagar Budaya sesuai dokumen hukum berupa oenetapan Bupati Gresik, maka Polres Gresik harus bertindak tegas melakukan proses hukum atas dugaan pengalihan dan/atau perusakan obyek cagar budaya tersebut,” tegasnya.

Pada pasal 101  UU No.11 tahun 2010. berbunyi ‘setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 400 juta dan paling banyak Rp. 1,5 M.

Sedangkan pasa pasal 105 dinyatakan ‘Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak denda Rp.5 Milyar.

“Harapan kami, sesuai perintah konstitusi Pemerintah Daerah bersama wakil rakyat (DPRD) Kabupaten Gresik harus berani bertindak tegas dalam upaya menyelamatkan Cagar Budaya yang menjadi sebuah pelengkap icon Gresik kota Wali tetap menjadi salah satu bagian catatan sejarah bangsa.” pungkasnya.

Related Posts:

  • IMG-20230208-WA0024
    YLBH Fajar Trilaksana Apresiasi MoU Kejari Gresik…
  • 20260127_101213
    Tuntutan 14 Tahun Dinilai Ringan, YLBH Dorong Hakim…
  • IMG-20220716-WA0036
    Fajar Yulianto : Penerapan KUHP Baru Akan Berpotensi…
  • Screenshot_20230128_173709_WhatsApp
    Fajar Yulianto : Penetapan Tersangka Baru Saat…
  • IMG-20241212-WA0071
    Pilkada Gresik, Gugatan ke MK bagai "Si Pungguk…
  • IMG-20230208-WA0024
    Vonis Mati Melanggar HAM
Previous Post

Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

Next Post

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, 8 Aksi untuk Perkuat Likuiditas & Kepercayaan Investor

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang
BANYUWANGI

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

by Nanang Firmansyah
13/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi. Upaya pengungkapan dilakukan di area Pelabuhan...

Read moreDetails
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

12/05/2026

Yakin Dongkrak PAD dan serap Pekerja , Legislator PKB Jatim H.Makin Abbas Siap Kawal KEK di Lamongan

12/05/2026

Gus Iwan Zunaih : Tekankan Pentingnya Mitigasi dan Peran Aktif Orang Tua Cegah Kekerasan di Pesantren

12/05/2026

Fraksi NasDem DPRD Jatim Dukung Raperda Perlindungan Hak Disabilitas

12/05/2026
Next Post
Satlantas Polresta Banyuwangi Gandeng Media Sukseskan Operasi Keselamatan Semeru 2026

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, 8 Aksi untuk Perkuat Likuiditas & Kepercayaan Investor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

13/05/2026
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.