SURABAYA | bidik.news – Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran, bekerjasama dengan perbankan dan perusahaan penyedia jasa pembayaran non bank, terus memperkuat pelindungan bagi konsumen pengguna jasa pembayaran nasional.
Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BI menggelar Edukasi Keuangan Bagi Pelaku UMKM & Ibu Rumah Tangga bertema “Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” di Surabaya, Jumat (30/8/2024)
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyampaikan, pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diiringi dengan peningkatan literasi khususnya bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Kesenjangan yang masih lebar antara implementasi inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diimbangi dengan program edukasi keuangan yang masif dan efektif untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Destry.
Ditambahkannya, peran penting BI sebagai Regulator dalam Pelindungan Konsumen adalah memastikan kepatuhan Penyelenggara dalam penerapan Prinsip Pelindungan Konsumen. Salah satu kunci upaya pelindungan konsumen yang dilakukan adalah dengan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan edukasi.
“Untuk itu, BI bersama OJK dan Kementerian/Lembaga terkait mencanangkan GEBER #PK (Gerakan Edukasi Bersama Pelindungan Konsumen),” ujarnya.
Untuk itu, langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan selalu menerapkan PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yaitu jaga kerahasiaan data Pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi juga menyampaikan, Undang-Undang P2SK diterbitkan untuk menjawab tantangan sektor keuangan, yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberi edukasi, literasi dan menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.
“OJK bersama berbagai Lembaga telah melakukan kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan dalam meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata dan inklusif,” tandasnya.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Indah Kurnia juga menyebutkan, sebagai Perempuan pejuang ekonomi keluarga harus dapat lebih bijak dan bertanggungjawab mengatur keuangan keluarga dengan memastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan, membuat prioritas pengeluaran yang mendesak dan penting, menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi serta mengevaluasi keuangan secara berkala.
Dari kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, dapat disimpulkan pentingnya upaya mandiri masyarakat untuk selalu berhati-hati bertransaksi di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital di bidang jasa pembayaran dan keuangan.
“Kolaborasi yang erat otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran diharapkan dapat memberi pelindungan optimal ke konsumen. Berbagai upaya diharapkan dapat mendorong terwujudnya consumer confidence dan market confidence di sektor keuangan dan jasa pembayaran yang berdampak positif bagi Stabilitas Sistem Keuangan,” pungkas Indah Kurnia.











