• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Kabulkan Permohonan Buruh PT. Leces

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Hakim Kabulkan Permohonan Buruh PT. Leces 1
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Kuasa Hukum eks kryawan PT. Leces Persero saat mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. ( foto : jak )

SURABAYA – Karyawan PT Leces Persero akhirnya bisa bernafas lega, setelah Majelis Hakim Pengadilan Surabaya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Eko Nobriansyah partner. (25/09/2018).

Adapun permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) dilakukan, oleh karena perjanjian damai lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai Undang-undang No 37 tahun 2004 tak kunjung direalisasikan penyelesaiannya.

Dalam putusannya, Hakim Harijanto menyampaikan bahwa setelah melalui beberapa pertimbangan, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Haris bersama 14 orang melalui tim kuasa hukumnya.

” Dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan mengabulkan pemohonan pembatalan perdamaian (Homologasi) dan menyatakan PT. Leces terbukti bersalah telah lalai atas hak tidak terbayarnya gaji para karyawan PT. Leces.” jelas hakim Harijanto.

Eko Novriansyah, usai sidang mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi sekali terhadap putusan hakim pada hari ini. Karena hakim memutuskan dengan asas keadilan.

” Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi keputusan hakim pada hari ini. Dimana telah mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dan menyatakan PT. Leces terbukti lalai.” kata Eko kepada awak media.

Lebih lanjut, atas keputusan tersebut secara otomatis pihak PT. Leces harus membayar gaji karyawan yang ditunda hingga hampir 2 tahun tersebut. Untuk ke depannya Eki menyampaikan pihak kurator akan mulai bekerja untuk menghitung aset PT. Leces dan melelang aset tersebut untuk membayar gaji para karyawan.

Perlu diketahui, sekitar 1900 karyawan PT. Kertas Leces Probolinggo tersebut menggugat Direksi PT. Leces untuk membatalkan perdamaian dengan alasan hak-hak normatif karyawan sebesar hampir Rp. 300 juta hingga tahun ke empat tidak kunjung dibayarkan yang dinilai telah melanggar kesepakatan yang berbunyi dua tahun hak karyawan sudah harus dibayarkan.

Akibat tidak ada kejelasan pembayaran itulah, mantan karyawan PT. Leces mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan nomor perkara beromor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby jo nomor: 5/PKPU/2014/PN Niaga Sby. (jak)

Related Posts:

  • pkpu
    Gagal Bayar, PT. Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU
  • pailit
    PT Avila Prima Intra Makmur Terancam Pailit, Jika…
  • IMG-20180724-WA0024
    Hakim Tolak Provisi, Pengacara Penggugat Paksa…
  • hakim
    Langgar SEMA, Hakim Pemeriksa Lanjutkan Persidangan…
  • IMG-20181010-WA0034
    Lagi-lagi Henry Minta Penangguhan Penahanan
  • sidang koperasi banyuwangi
    Majelis Hakim Vonis Lepas Bos KSU Arta Srikandi
Previous Post

Edarkan Pil Koplo Ibu Muda ini Ditangkap Polisi

Next Post

PLN Kembangkan Insfrastruktur Ketenagalistrikan Di Jember

Ida

Ida

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post

PLN Kembangkan Insfrastruktur Ketenagalistrikan Di Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.