• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Langgar SEMA, Hakim Pemeriksa Lanjutkan Persidangan Tanpa Dihadiri Bos Surabaya Country

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Sidang PK di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Sidang PK di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Meski tanpa dihadiri oleh pemohon upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) yakni Bambang Poerniawan, Bos PT Surabaya Country, hakim pemeriksa Pengadilan Negeri Surabaya, tetap melanjutkan persidangan.

Dari pantauan di ruang sidang Sari 3, Ketua majelis hakim Edy Soeprayitno, mempersilahkan kepada kuasa hukum pemohon, Alamsyah, untuk membacakan permohonan PK nya. Hal tersebut dilakukan setelah melihat surat dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jawa Barat.

Namun, saat surat keterangan dokter tersebut diminta oleh JPU, majelis hakim justru menolaknya.

“Silahkan dibacakan,”kata Edy pada Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum pemohon PK dalam persidangan diruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/1).

Keputusan majelis hakim ini sempat mendapatkan protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Samsu Effendi Banu. Protes tersebut dilakukan karena bertentangan dengan
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjuan Kembali dalam perkara pidana.

“Kami keberatan permohonan ini dibacakan tanpa kehadiran pemohon, sesuai dengan SEMA,”ujar Samsu sambil melanjutkan tanggapannya atas permohonan PK terpidana Bambang Poerniawan.

Atas protes tersebut, hakim Edy Soeprayitno berdalih jika keputusan untuk melanjutkan pembacaan permohonan PK tersebut telah mendapatkan restu dari Ketua PN Surabaya.

“Sudah kami kordinasikan ke Pak Ketua PN, dilanjutkan atau tidak nanti akan dilihat pembuktiannya,”pungkas hakim Edy Soeprayitno.

Untuk diketahui, Persidangan PK ini sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali lantaran pemohon PK tidak hadir. Saat itu majelis hakim beranggapan permohonan PK yidak dapat dibacakan tanpa kehadiran pemohon yang diatur dalam hukum acara persidangan PK.

Permohonan PK ini diajukan Bambang Poerniawan setelah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi yang diajukan Kejari Surabaya atas putusan bebas majelis hakim PN Surabaya.

Dalam putusan bernomor 82K/PID/2019 yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan.

Dalam kasus ini, Bambang Poerniawan dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan saham yang disetorkan ke PT Surabaya Country sebesar Rp 510 juta.

Related Posts:

  • IMG-20180918-WA0035
    Direktur PT. Surabaya Country Di Vonis Bebas
  • sidang gugatan kejari
    Sidang Gugatan Kejari Gresik Ditunda lagi
  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
  • pkpu
    Gagal Bayar, PT. Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU
  • pailit
    PT Avila Prima Intra Makmur Terancam Pailit, Jika…
  • sidang dakwaan
    Jaksa Bacakan Dakwaan Mantan Perawat RS. National Hospital.
Previous Post

Ketua DPD RI Dukung Pengusaha Lokal Saat Bertemu Pelindo Dan Pengusaha Bengkulu

Next Post

Pilkada Surabaya, PDIP Siap Berkoalisi

admin

admin

RelatedPosts

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih
PASURUAN

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

by rusdi
07/06/2026
0

PASURUAN I bidik.news - Capaian membanggakan ditorehkan Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan. Dalam kurun waktu 5 bulan...

Read moreDetails
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

05/06/2026
Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

05/06/2026

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

05/06/2026

Sejumlah Lansia Diajak Panen Sayur dan Buah Serta Menangkap Ikan di Kolam

04/06/2026

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

04/06/2026
Next Post
Pilkada Surabaya, PDIP Siap Berkoalisi

Pilkada Surabaya, PDIP Siap Berkoalisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

07/06/2026
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

05/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.