GRESIK – Gugatan Sederhana (GS) yang diajukan oleh Koperasi Karyawan Smelting (KKS) melawan Priyo Kuncoro oleh hakim tunggal Ariyas Dedy tidak dapat diterima alias NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Hakim menilai bahwa GS yang diajukan oleh KKS tidak memiliki legal standing. Pasalnya, KKS adalah Koperasi utuk karyawan tetap Smelting. Sementara itu, yang mengajukan GS adalah mantan Karyawan yang saat ini sudah tidak lagi menjadi karyawan.
“Pengggugat tidak bisa melakukan perbuatan hukum atas nama koperasi KKS. Karena mereka saat ini sudah tidak menjadi karyawan, padahal dalam AD ART yang menjadi pengurus adalah karyawan tetap sehingga bisa melakukan perbuatan hukum,” tegasnya saat membacakan putusan.
Masih dalam putusan, hakim juga memerintahkan kepada juru sita PN Gresik agar mencabut peletakan sita jaminan pada rumah tergugat.
” Mengadili, menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan (legal Standing) sebagai pengurus koperasi karyawan Smelting untuk melakukan perbuatan hukum, menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” tegas Ariyas Dedy saat membacakan putusan.
Lebih lanjut diuraikan dalam putusan kewenangan untuk melakukan pemberhentian keanggotaan dan pengurus adalah karyawan tetap sesuai dengan AD ART pasal 1 ayat (1) dan pasal 12 dinyatakan bahwa karyawan ada
lah karyawan tetap dan pada pasal 8 angka 2 disebutkan persyaratan menjadi anggota KKS adalah karyawan tetap.
Pada putusan juga disebutkan, bahwa sebagaimana titel atau nama yang melekat pada koperasi dalam perkara tersebut (a quo), yaitu Koperasi Karyawan Smelting. Hal ini dapat dipahami bahwa koperasi itu terbentuk berdasarkan kepentingan bersama anggotanya selaku karyawan PT Smelting. (him)











