• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gugatan Sederhana KKS Tidak Dapat Diterima

M Rohim by M Rohim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
suasana putusan gugatan sederhana antara KKS melawan Priyo Kuncoro.

suasana putusan gugatan sederhana antara KKS melawan Priyo Kuncoro.

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

GRESIK – Gugatan Sederhana (GS) yang diajukan oleh Koperasi Karyawan Smelting (KKS) melawan Priyo Kuncoro oleh hakim tunggal Ariyas Dedy tidak dapat diterima alias NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Hakim menilai bahwa GS yang diajukan oleh KKS tidak memiliki legal standing. Pasalnya, KKS adalah Koperasi utuk karyawan tetap Smelting. Sementara itu, yang mengajukan GS adalah mantan Karyawan yang saat ini sudah tidak lagi menjadi karyawan.

“Pengggugat tidak bisa melakukan perbuatan hukum atas nama koperasi KKS. Karena mereka saat ini sudah tidak menjadi karyawan, padahal dalam AD ART yang menjadi pengurus adalah karyawan tetap sehingga bisa melakukan perbuatan hukum,” tegasnya saat membacakan putusan.

Masih dalam putusan, hakim juga memerintahkan kepada juru sita PN Gresik agar mencabut peletakan sita jaminan pada rumah tergugat.

” Mengadili, menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan (legal Standing) sebagai pengurus koperasi karyawan Smelting untuk melakukan perbuatan hukum, menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” tegas Ariyas Dedy saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan kewenangan untuk melakukan pemberhentian keanggotaan dan pengurus adalah karyawan tetap sesuai dengan AD ART pasal 1 ayat (1) dan pasal 12 dinyatakan bahwa karyawan ada
lah karyawan tetap dan pada pasal 8 angka 2 disebutkan persyaratan menjadi anggota KKS adalah karyawan tetap.

Pada putusan juga disebutkan, bahwa sebagaimana titel atau nama yang melekat pada koperasi dalam perkara tersebut (a quo), yaitu Koperasi Karyawan Smelting. Hal ini dapat dipahami bahwa koperasi itu terbentuk berdasarkan kepentingan bersama anggotanya selaku karyawan PT Smelting. (him)

Related Posts:

  • pt smelting
    125 Karyawan PT.Smelting Digugat
  • sita jaminan
    Sita Jaminan Dikabulkan KKS Kuasai Rumah dan Mobil Tergugat
  • palu sidang
    PT. Smelting Akan Tindak Tegas Karyawannya yang…
  • kuasa hukum
    Mangkir dari Amar Putusan Aset PT.Smelting Diajukan Sita
  • hak kkk
    Haris Azhar SH : Hak Karyawan Smelting Dikebiri…
  • IMG-20200310-WA0034
    Takut Asetnya Disita, PT.Smelting Akhirnya Menyerah.
Previous Post

Penyewa GOR Soedirman Surabaya Resah          

Next Post

Direktur UIN Sunan Ampel Surabaya Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Terlapor

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan
JAWA TIMUR

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

by Nanang Firmansyah
12/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Sebanyak 200 unit becak listrik bantuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk para tukang becak telah tiba...

Read moreDetails
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026
Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Next Post
Direktur UIN Sunan Ampel Surabaya Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Terlapor

Direktur UIN Sunan Ampel Surabaya Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Terlapor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.