GRESIK – Setelah 308 pekerja yang di PHK menang gugatan pada PT.Smelting, Kali ini Pengurus Koperasi Karyawan Smelting (KKS), menggugat sekitar 125 anggota koperasi yang tidak di PHK akan tetapi tidak membayar hutang, Rabu (8/7/2020).
Gugatan sederhana ini dilayangkan dikarenakan ada 125 karyawan Smelting yang tidak ikut di PHK tidak melakukan pembayaran hutang pada KKS. Harapannya, jika gugatan ini kabulkan ada sita jaminaan berupa aset rumah dan mobil untuk menutup hutang.
Ketua KKS, Ruston Efendi yang melayangkan gugatan sederhana ini mengatakan dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Smelting mengakibatkan pemutusan tagian seluruh anggota koperasi. Namun, ada 125 orang yang tidak ikut PHK, tapi juga tidak mau membayar hutang.
Masih menurutnya, secara administrasi karyawan Smelting yang tidak terkena PHK itu, sudah diberi tahu untuk membayar hutang secara langsung tanpa potong gaji. Akan tetapi, mereka tetap tidak mau membayar. Sehingga, kami melayangkan gugatan perdata ini.
“Kami sudah memberitahukan kepada anggota yang tidak di PHK dan masih bekerja di PT.Smelting untuk melakukan pembayaran hutang ke koperasi. Akan tetapi mereka tidak mau melakukan pembayaran. Koperasi tiap bulannya juga ditagih oleh pihak Bank yang dulu pernah bekerjasama,” tegas Ruston.
Masih menurut Ruston, pinjaman hutang anggota KKS variatif, mulai Rp 20 Juta sampai ada yang Rp 300 Juta. Totalnya hampir Rp 2 Miliar lebih. Pinjaman tanpa agunan tersebut diberikan karena mereka masih bekerja di PT Smelting.
“Dari 125 anggota, ada satu anggota yang hutang dikoperasi mencapai angka Rp. 300 juta atas nama Prio Kuncoro. Kami berharap, gugatan ini dikabulkan oleh Majelis hakim agar kami bisa menyita rumah atau kendaraan pribadi untuk dibayarkan ke bank, “jelasnya.
Sidang perdana gugatan sederhana dengan hakim tunggal Ariyas Dedy ini tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Sehingga, setelah pemeriksaan berkas sidang ditunda minggu depan. (him)












