GRESIK – Takut asetnya disita akibat tidak memenuhi kewajibanya sesuai amar putusan, Pt. Smelting akhirnya menyerah.
Perusahaan penghasil tembaga ini memenuhi kewajibannya dengan membayar 304 mantan karyawan yang di PHK massal.
Sesuai isi putusan tingkat kasasi, PT.Smelting diwajibkan untuk membayar uang PHK massal senilai Rp. 21 Milyar untuk 304 mantan karyawan. Kewajiban itu dilaksanakan oleh Smelting pada Selasa (10/03/2020).
Padahal sebelumnya, melalui surat penetapan dari ketua PN Gresik No.W14.U.31/375/HK.02/3/2020 yang berisi akan melakukan eksekusi atas 29 aset milik PT.Smelting diantaranya, mesin dan gedung utama PT.Smelting.
” Ketika pihak Smelting melaksanakan isi putusan, maka eksekusi aset yang dimintakan oleh 304 karyawan yang rencana akan dilakukan dibatalkan,” terang ketua PN Gresik, Fransiskus Arkedeus Ruwe.
Lewat Kuasa Hukum PT Smelting, Hari Purnama didampingi Hamdani menyerahkan cek giro sesuai nominal disaksikan Panitera Muhammad Teguh pada dua kuasa hukum dari 304 keryawan, Wiwin Taswin dan Herry Suherman.
“Hari ini proses pelaksaan putusan, dengan sudah dibayarnya sesuai isi putusan, maka perkara ini kami nyatakan selesai dan akan dibuatkan berita acara penyerahan,” terang Panitera Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A, M Teguh.
Masih menurutnya, PT Smelting sudah menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial No 16/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Gsk. Juncto Nomor 388K/Pdt.Sus.PHI/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pihak penggugat dalam hal ini mantan karyawan PT Smelting juga telah membayar biaya perkara sebesar Rp. 131 juta sekian,” tambah Panitera M. Teguh.
“Alhamdulilah, perjuangaan teman-teman hari ini terbayarkan. Pihak perusahaan telah memberikan hak mantan karyawan sesuai dengan isi putusan,” tegas kuasan hukum dari 304 karyawan, Herry Suherman.
Masih menurutnya, hari Rabu ini sebenarnya PN telah menetapkan eksekusi atas 29 aset milik Smelting. “Sebelum eksekusi dilaksanankan pihak perusaahan akhirnya membayar uang 21 milyar. Uang tersebut akan dibagi untuk 304 mantan karyawan dengan nominal yang variatif,” terangnya.











