• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home INDEX

Gugatan Pencemaran Popok Bayi Ditolak PN Surabaya

admin by admin
6 years ago
in INDEX
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Sidang gugatan pencemaran popok bayi di PN. Surabaya . (Jak)

Foto : Sidang gugatan pencemaran popok bayi di PN. Surabaya . (Jak)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui majelis hakim yang diketuai Jan Manopo menolak gugatan yang dilayangkan dua ibu rumah tangga, Mega Mayang Kencana dan Riska Dermawanti terkait pencemaran sampah popok di sungai Brantas.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Kartika 2, majelis hakim menilai gugatan yang dilayangkan tidak sempurna.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Jan Manoppo saat membacakan amar  putusannya, Selasa (10/12).

Dalam pertimbangan amar putusannya, majelis hakim juga menilai gugatan yang diajukan juga belum masuk pada pokok perkara. Hal itu karena eksepsi yang diajukan pihak penggugat dinyatakan diterima.

“Menerima eksepsi dari tergugat, sehingga gugatan belum masuk pokok perkara,” terang hakim Jan Manoppo.

Terpisah, Kuasa hukum penggugat, Rulli Mustika Adya mengaku akan berkoordinasi lagi dengan pihak penggugat yakni Mega Mayang Kencana Riska dan Dermawanti usai mendengarkan putusan majelis hakim tersebut. Ia menyebut jika memang keputusan itu tidak masuk akal, maka mereka akan melakukan banding.

“kita akan koordinasi dengan pihak penggugat dalam hal ini diwakili oleh Mega Mayang dan Dermawanti. Kalau memang ini dirasa pertimbangan (majelis hakim) tidak masuk akal kita akan mengajukan banding,” pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Gugatan pencemaran popok di sungai Brantas sendiri dilayangkan oleh dua ibu rumah tangga, Mega Mayang Kencana Riska dan Dermawanti. Sedangkan pihak tergugat adalah menteri KLHK, menteri PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dan Gubernur Jatim.

Sementara itu, belasan orang yang mengatasnamakan Brigade Evakuasi Popok menggelar unjuk rasa di depan pagar PN Surabaya. Mereka mendukung gugatan yang dilayangkan oleh dua penggugat dan mendesak hakim untuk mengabulkan gugatan mereka.

Selain menggelar unjuk rasa, mereka juga melakukan orasi, mereka juga membentangkan beberapa poster sindiran pencemaran popok di Sungai Brantas. Adapun poster-poster itu bertuliskan ‘ 2019GantiPopok dan Sungai Tempat Buang Popok Bayi’.

Related Posts:

  • Pemkot Menang Gugatan Marvell City
    Pemkot Menang Gugatan Marvell City
  • Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
    Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
  • Pemkot Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Hakim
    Pemkot Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Hakim
  • Gugatan Cicik Permata Kandas
    Gugatan Cicik Permata Kandas
  • Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
    Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
    Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
Previous Post

Kejari Tak Kuasa Menahan Sekda Gresik, Karena Tanda Tangannya Masih Dibutuhkan

Next Post

Kajari Situbondo : Biaya Perkara Pidana Korupsi Mencapai Rp 60 juta 

admin

admin

RelatedPosts

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional
TULUNGAGUNG

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

by Eko Purwanto
05/05/2026
0

​TULUNGAGUNG l Bidik.news– Prestasi membanggakan kembali diukir oleh putra-putri terbaik Kabupaten Tulungagung di kancah provinsi. SMKN 3 Boyolangu berhasil mengamankan...

Read moreDetails
Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026
JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026
Next Post
Kajari Situbondo : Biaya Perkara Pidana Korupsi Mencapai Rp 60 juta 

Kajari Situbondo : Biaya Perkara Pidana Korupsi Mencapai Rp 60 juta 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026
Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.