• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kejari Tak Kuasa Menahan Sekda Gresik, Karena Tanda Tangannya Masih Dibutuhkan

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya ( baju batik) saat menunggu di lobby kantor Kejari Gresik.

Tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya ( baju batik) saat menunggu di lobby kantor Kejari Gresik.

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan jasa insentif pegawai di BPPKAD dengan tersangka Andhy Hendro Wijaya telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (10/12).

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik karena berkas pemeriksaan sudah dinyatakan sempurna. “Proses tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut hari ini dilakukan. Tersangka Sekda Gresik datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB,” tegas Kasi Pidsus Dimas Adji Wibowo.

Lebih lanjut dikatakan, setelah tahap dua maka dalam waktu dekat perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor. ” Insya Allah pada bulan ini berkas akan kita limpahkan ke PN Tipikor Surabaya agar segera disidangkan,” jelasnya.

Terkait status Sekda Gresik, Dimas mengatakan bahwa saat ini satusnya masih tersangka. Perubahan status dari tersangka ke terdakwa ketika yang bersangkutan menerima dakwaan dari jaksa yang dibacakan dipersidangan.

Sudah dapat ditebak, Kejaksaan tidak akan melakukan penahanan kepada tersangka Sekda Gresik. “Tersangka tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, tersangka merupakan pejabat publik dan sebagai Sekda Gresik aktif,” tegasnya.

Masih menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik maupun jaksa dengan syarat subyektif dan obyektif. Dijelaskan, sesuai pasal 21 ayat (1) dan (4) pada syarat obyektif tersangka tidak mungkin melarikan diri karena beliaunya adalah pejabat publik.

“Tersangka telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan jaminan dirinya sendiri, istrinya, kuasa hukumnya dan pemerintah Kabupaten Gresik yang diwakili oleh inspektorat. Permohonan itu telah disetujui oleh pimpinan, tim jaksa dan kasipidsus,” terangnya.

Pertimbangannya, ada yang lebih penting yaitu kepentingan masyarakat Gresik karena berhubungan dengan anggaran tahun 2020 dan penyerapan anggaran tahun 2019 agar maksimal.

Sementara itu terkait barang bukti yang dilimpahkan ke JPU diantaranya, barang bukti M Muchtar, alat bukti terbaru adalah berupa rekaman dan slip penarikan dari Bank Jatim yang berjumlah lebih dari 100 slip. “Kerugian negara sama dengan perkaranya M Muchtar Rp 2,1 Miliar,” pungkasnya.

Kuasa hukum tersangka, Hariadi menegaskan, kliennya dalam perkara ini kooperatif dan tidak mungkin kliennya melakukan perbuatan pidana lagi karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala PPKAD Gresik. Tidak hanya itu, beliaunya adalah pejabat publik yang tanda tangannya masih dibutuhkan di pemerintahan Kabupaten Gresik. (him)

Related Posts:

  • kajari gresik
    Berkas Tersangka Sekda Gresik Akan Segera…
  • Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo, SH
    Berkas Perkara Sekda Gresik Telah Dilimpahkan Ke PN Tipikor
  • mohtar
    M.Muctar Tersangka OTT BPPKAD Gresik, Di Pindah ke…
  • pemeriksaan kedua sekda gresik
    Sekda Gresik Kembali Diperiksa, Kejaksaan Tak Berani Menahan
  • Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo saat diwawancai wartawan.
    Sekda Gresik Mangkir Dari Panggilan Pertama Sebagai…
  • dimasaji
    Status Camat Non Aktif Suropadi Berubah Menjadi Terdakwa
Previous Post

Pilkada Serentak 2020, Partai Demokrat Tunggu Intruski DPP

Next Post

Gugatan Pencemaran Popok Bayi Ditolak PN Surabaya

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah
KABAR DESA

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

by M Rohim
05/05/2026
0

GRESIK I bidik.news – Pemerintah Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar rangkaian kegiatan Sedekah Bumi yang dikemas dalam haul...

Read moreDetails
Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026
Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026
Next Post
Gugatan Pencemaran Popok Bayi Ditolak PN Surabaya

Gugatan Pencemaran Popok Bayi Ditolak PN Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026
Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.