• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Gugatan Cicik Permata Kandas

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0

SURABAYA|BIDIK – Gugatan yang diajukan Cicik Permata Dias SN, warga Cipinang Cempaka Jakarta Timur melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya kandas. Dalam gugatan perdata bernomor 721/Pdt/G/2016/PN.Sby, Cicik menggugat soal keabsahan akta perjanjian jual beli tanah yang berada di kawasan Kenjeran Surabaya.

Para pihak yang digugat adalah, Sie Probo Wahyudi sebagai tergugat I, Fenny Indrawati Sukimin sebagai tergugat II, notaris Eny Wahyuni sebagai tergugat III dan Aiptu Hery Suyono sebagai tergugat IV.

Dalam pertimbangan Konpensi dan Rekonpensi majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara menyatakan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan atas dalil gugatannya, sementara tergugat I dapat embuktikan atas dalil sangkalannya. “Maka penggugat berada di pihak yang kalah dan harus dibebani untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim.

Sehingga, dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan penggugat serta mengabulkan gugatan tergugat I Konpensi untuk sebagian. Putusan menyatakan bahwa tergugat I Konpensi adalah pembeli beritikat baik, serta menyatakan semua kuitansi jaul beli yang dikeluarkan sejak 30 September 2013 hingga 30 Juni 2014, total senilai Rp 2,78 miliar oleh tergugat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, majeli shkaim juga menyatakan bahwa akta-akta notaris yang dibuat dan diterbitkan oleh Eny Wahyuni selaku tergugat III antara lain, akta pembatalan nomor 125 tanggal 30 September 2013, akta perjanjian Ikatan Jual Beli bernomor 126 tanggal 30 September 2013, akta Kuasa mejual nomor 127 tertanggal 30 September 2013, akta perjanian ikatan jual beli bernomor 48 tanggal 17 Pebruari 2014 serta akta kuasa menjual bernomor 49 tertanggal 17 Pebruari 2014 adalah sah dan mempuyai kekuatan hukum.

“Menyataan bahwa tanah bersertipikat hak milik nomor 71 atas nama Poediastuti adalah menjadi hak milik tergugat I. Menyatakan bahwa penggugat Konpensi telah melakuan perbuatan melawan hukum,” ujar hakim pada persidangan yang digelar beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, berdasarkan putusan hakim, penggugat konpensi pun diwajibkan untuk mengurus sertipikat hak milik nomor 71/kel. Rangkah atas nama Poediastuti menjadi nama tergugat I Konpensi dan menyerahkan kepada tergugat I.

“Menghukum penggugat Konpensi atau siapa saja yang mendapat hak untuk meninggalkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada tergugat I dalam keadaan kosong,” tegas hakim.

Diakhir putusannya, hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2,9 juta. (eno)

Related Posts:

  • gugat
    Tidak Didukung Alat Bukti, Gugatan Pihak Henry…
  • Pemkot Menang Gugatan Marvell City
    Pemkot Menang Gugatan Marvell City
  • gugat
    Gugatan Perdata Kakek Nenek Atas Keponakannya…
  • IMG-20220728-WA0017
    Dianggap AJB Cacat Hukum, Yono Andiyanto Gugat…
  • IMG-20181128-WA0005
    Sidang "Tegang" Gugatan Perdata Kasus Sipoa
  • IMG-20220606-WA0031
    Gugatan Dicabut, Mantan Kades Lepas dari Fitnah
Tags: fenny indrawati sukimingugatan cicik permata diasnotaris eny wahyunisie probo wahyudi
Previous Post

Dengan ‘Suket Online’, Pelayanan e-KTP Lebih Efisien Waktu dan Terjangkau

Next Post

Pihak AIA Mengklaim Telah Menyelesaikan Proses Internal

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Pihak AIA Mengklaim Telah Menyelesaikan Proses Internal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

14/10/2026
Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

14/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.