• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Gelar Paripurna, Komisi A DPRD Jatim Matangkan Perda P4GN

Rofik hardian by Rofik hardian
4 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Hj.Ratnadi Ismaoun Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim

Hj.Ratnadi Ismaoun Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim

SURABAYA – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan nota jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba dalam rapat paripurna, Senin (9/5). Komisi pengusul Raperda ini akan ditindaklanjuti sebagai bahan penyempurnaan draf Raperda dalam pembahasan kemudian.

“Terkait dengan penggunaan judul Raperda yang belum menyesuaikan dengan judul Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana pendapat dan pandangan dari Fraksi – Fraksi , dapat dijelaskan bahwa dalam perubahan peraturan perundang-undangan menurut ketentuan angka 231 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap judul peraturan perundang-undangan,” ujar Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim Ratnadi Ismaon pada senen ( 9/5/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, judul dalam Raperda ini tetap mengikuti judul Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Meskipun demikian, apabila dalam pembahasan nanti dipandang perlu dan beralasan menurut hukum untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba dan menyusun Perda baru, maka judul Perda baru tersebut akan disesuaikan dengan nomenklatur yang digunakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Kemudian terkait dengan pendapat mengenai adopsi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 sebagaimana pendapat dan pandangan Fraksi PKS, PBB, dan Hanura, dapat Pengusul jelaskan bahwa secara substansi Raperda ini telah mengokomodir beberapa jenis tindakan yang dicantumkan dalam Inpres tersebut, misalnya Pasal 13 Raperda yang mengatur mengenai pemeriksaan urine terhadap ASN sebagaimana tertuang juga dalam angka 2 huruf a Lampiran Inpres Nomor 2 Tahun 2020,” jelas Bibing sapaan akrab Ratnadi Ismaoun.

Meskipun demikian, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, mengenai pencantuman Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tidak dapat diakomodir dalam dasar hukum (mengingat) karena mengacu pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, dan angka 41 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 bukan merupakan peraturan perundang-undangan, sehingga Inpres tersebut tidak dapat dicantumkan dalam uraian dasar hukum.

“Kemudian terkait dengan pertanyaan mengenai problematika yuridis seperti apa saja dan seberapa jauh review atau revisi terhadap Perda P4GN mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang ada di Jawa Timur? yang disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Golkar, dapat Pengusul jelaskan bahwa Komisi A telah melakukan telaah yang komprehensif terhadap pelaksanaan fasilitasi P4GN di Jawa Timur yang selama ini tidak berjalan secara efektif, akibatnya, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang masuk kedalam 3 besar penyalahgunaan narkotika terbanyak di Indonesia,” katanya.

Ratnadi mengatakan atas dasar itu, melalui hasil kajian tersebut, Komisi A menemukan beberapa penyebab ketidakefektifan pelaksanaan P4GN di Provinsi Jawa Timur yang sebagian besar bersumber dari kelemahan/celah rumusan norma dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, sehingga dalam bahasa hukum hal demikian disebut sebagai problematika yuridis. “Sekurang-kurangnya 11
problematika yuridis yang telah diidentifikasi oleh Komisi A,” katanya.

Lebih lanjut Bibing mengatakan Komisi A DPRD Jatim sebagai pemangku kewenangan akan mengubah paradigma lama kepada paradigma baru, yakni menekankan bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Jawa Timur merupakan tanggung jawab bersama. “Sehingga sinergitas antara pemerintah, badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika secara efektif, yang nantinya akan berkontribusi pada terkikisnya stigma Jawa Timur Darurat Narkoba menuju Jawa Timur BERSINAR (Bersih dari Narkoba),” pungkasnya. ( rofik )

Related Posts:

  • IMG-20220912-WA0044
    Komisi A DPRD Jatim Rampungkan Penyusunan Raperda P4GN-PN
  • WhatsApp Image 2021-04-17 at 19.53.28
    Anggota Fraksi PPP DPRD Gresik Ingatkan Bahaya…
  • DPRD Tulungagung
    DPRD Tulungagung Setujui Penetapan Tiga Ranperda…
  • WhatsApp Image 2023-08-28 at 14.36.29
    Gelar Paripurna PU Penyertaan Modal, Ini Pandangan…
  • IMG-20210601-WA0189
    Gelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang Tentang…
  • WhatsApp Image 2023-01-27 at 16.24.26
    Gelar Hearing Perdana, Komisi C DPRD Jatim Matangkan…
Tags: dprd jatimp4gn
Previous Post

Kunjungi Bupati Sampang, Presiden PKS Dukung Dibentuknya Desa Wisata

Next Post

BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Ajak Pekerja Informal (BPU) Jadi Peserta, Ini Manfaatnya…

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Peran Kritis Orang Tua
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Peran Kritis Orang Tua

by Rofik hardian
10/03/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Hidayat, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Gercep Pulihkan Jaringan Transmisi Usai Banjir Bandang di Bali

Komisi A DPRD Jatim Terima Aspirasi TP-OP

16/09/2025
PLN UIT JBM Gercep Pulihkan Jaringan Transmisi Usai Banjir Bandang di Bali

Wakil Ketua DPRD Jatim Terus Kawal Penanganan Operasi Balita Bojonegoro Yang Menderita Atresia Ani

16/09/2025

Jaga Keamanan Kampung, Wakil Ketua DPRD Jatim Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Siskamling

12/09/2025

Kenaikan PBB, DPRD Jatim Sebut Pemda Salah Strategi

16/08/2025

Roblox Mengandung Konten Kekerasan, Komisi E DPRD Jatim Minta Aturan Pembatasan Akses Media Sosial

13/08/2025
Next Post
BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Ajak Pekerja Informal (BPU) Jadi Peserta, Ini Manfaatnya…

BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Ajak Pekerja Informal (BPU) Jadi Peserta, Ini Manfaatnya...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Ketua DPRD Banyuwangi Temui Massa Sopir Logistik dan Truk yang Blokade Akses Kantor Pemkab

Ketua DPRD Banyuwangi Temui Massa Sopir Logistik dan Truk yang Blokade Akses Kantor Pemkab

15/10/2026
Momentum HUT Jatim ke 81, Fraksi PKB DPRD Jatim Abdullah Muhdi Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Petani di Dapil 11

Momentum HUT Jatim ke 81, Fraksi PKB DPRD Jatim Abdullah Muhdi Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Petani di Dapil 11

15/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.