SURABAYA | BIDIK.NEWS – Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Abdul Halim menyampaikan pihak nya menggelar rapat yang perdana pada tahun 2023 ini dalam rangkah mensingkronasikan Raperda tentang keuangan daerah.Hal ini karena Raperda ini sudah masuk dalam Prolegda yang mana perda ini inisiatif dari executif yang sudah di Bapeperda .
Komisi C DPRD Jatim sesuai tatip No 01 tahun 2020 tentang DPRD Provinsi Jawa Timur bahwa ketika ada pembahasan Raperda sesuai komisi C tentang keuangan maka di kembalikan kepada komisi yang membidangi untuk melakukan pembahasan terkait .
” Alhamdulilah kami sudah melakukan rapat pertama dalam rangkah sinkronisasi dan hasilnya masih menunggu perbaikan pada materi Raperda keuangan daerah , ” terang Abdul Halim pada Kamis ( 26/1/2023 ).
Kemudian, kata Politisi asal Partai Gerindra Jatim ini ada beberapa hal yang belum di masukkan nya terkait dengan aturan mengenai ketika berlakunya UU No 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah itu jangan sampai tidak singkron.
” Jika proses perda sudah di gedog tetapi turunan dari pada UU NO 01 tahun 2022 PP nya turun tidak sama maka perlu dilakukan pembahasan ulang soal Raperda tersebut . Maka itu sembari melakukan perbaikan – perbaikan , komisi C menunggu dari pada aturan yang ada di UU No 01 tahun 2022 tersebut , ” katanya.
Adapun saat hearing , komisi C bersama OPD BPKAD ,Bapenda , Biro Hukum dan Tenaga Ahli dari Komisi C melakukan pembahasan bagaimana Raperda tentang keuangan daerah ini nantinya sebagai pedoman bersama dalam mengelolah dan mengatur tentang keuangan di seluruh pemerintahan Provinsi Jawa Timur yaitu antara executif dan legislatif.
” Pencermatan dan kehati- hatian sangat ekstra kita lakukan supaya betul- betul apa yang kita lakukan setelah pengesahan ini tidak ada persoalan hukum di kemudian hari , ” pungkas Pria yang maju dari Dapil Madura ini. ( Rofik )











