GRESIK. Masyarakat luas, baik generasi muda ( anak sekolah dan mahasiswa ), masyarakat pekerja, dan manula, jangan sampai ada keinginan untuk mencoba mencicipi narkoba apapun jenisnya, ingat bahaya dimasa depannya, demikian disampaikan anggota DPRD Ny Hj Lilik Hidayati saat melakukan sosialisasi perundangan di wilayah Kebomas, Sabtu ( 17/4).
” Narkoba adalah musuh kita semua, maka dari itu, kami mensosialisasikan kepada masyarakat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 11 tahun 2020 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dan peredaran penyalahgunaan narkoba harus kita lawan” terang Ny Hj Lilik.
Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah menyusun peraturan daerah.
“Narkotika bahaya bagi generasi muda, maka kita harus menjaga anak-anak kita. Monggo kita semua, lindungi dan jaga baik baik keluarga dan tetangga kita, jangan sampai mencoba bahkan kecanduan narkoba, sebab bisa merusak kehidupannya” terang Ny Hj Lilik.
Sosialisasi Perundang Undangan kali ini sebagai nara sumber adalah Hj Lilik Hidayati dan H Choirul Huda yang tergabung dalam Fraksi PPP DPRD Gresik.
( ali )











