JAKARTA | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Pon Holdings B.V. sebesar Rp1.250.000.000 atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Dorel Finance US, Inc.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.12/KPPU-M/2023 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan atau Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance US, Inc. yang dilakukan oleh Pon Holdings B.V. di Kantor KPPU Jakarta.
Bertindak sebagai Majelis Komisi, Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. Ketua Majelis Komisi, Yudi Hidayat, S.E., M.Si. dan Ukay Karyadi, S.E., M.E. Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada 2021. Pon Holdings B.V. adalah perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura.
Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa. Transaksi akuisisi berlaku efektif secara yuridis pada 4 Januari 2022.
Karena akuisisi itu mengakibatkan terpenuhinya ketentuan bagi transaksi yang wajib notifikasi, Pon Holdings B.V. wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Dalam proses penanganan perkara a quo, Majelis Komisi menerapkan relaksasi penegakan hukum berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari berdasarkan Peraturan Komisi No. 3/2020, sehingga notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. kepada KPPU disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat pada15 Februari 2022 menjadi pada 31 Maret 2022.
Pon Holdings B.V. diketahui baru melakukan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada 1 April 2022. Hal itu membuktikan Pon Holdings B.V. telah terlambat melakukan notifikasi selama 31 hari kerja berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. 5/1999 dan dipertegas pada Pasal 5 ayat (1) PP No. 57/2010.
Namun mengingat adanya penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi atas penerapan relaksasi penegakan hukum berdasarkan Peraturan KPPU No. 3/2020, maka keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham oleh Pon Holdings B.V. dalam perkara a quo adalah terhitung selama 1 hari kerja.
Berdasarkan fakta itu, Majelis Komisi memutus Pon Holdings B.V. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.57/2010, dan menjatuhkan sanksi denda Rp1.250.000.000 yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis Komisi juga memerintahkan Pon Holdings B.V. menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Sebagai informasi, Perkara No. 12/KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya. Pemeriksaan Cepat dilakukan karena Terlapor kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan.












