• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gegara Telat Notifikasi Pengambilalihan Saham, KPPU Denda Pon Holdings B.V. Rp 1,25 M

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan atau Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. di Kantor KPPU Jakarta. (ist)

Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan atau Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. di Kantor KPPU Jakarta. (ist)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Pon Holdings B.V. sebesar Rp1.250.000.000 atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Dorel Finance US, Inc.

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.12/KPPU-M/2023 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan atau Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance US, Inc. yang dilakukan oleh Pon Holdings B.V. di Kantor KPPU Jakarta.

Bertindak sebagai Majelis Komisi, Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. Ketua Majelis Komisi, Yudi Hidayat, S.E., M.Si. dan Ukay Karyadi, S.E., M.E. Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada 2021. Pon Holdings B.V. adalah perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura.

Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa. Transaksi akuisisi berlaku efektif secara yuridis pada 4 Januari 2022.

Karena akuisisi itu mengakibatkan terpenuhinya ketentuan bagi transaksi yang wajib notifikasi, Pon Holdings B.V. wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Dalam proses penanganan perkara a quo, Majelis Komisi menerapkan relaksasi penegakan hukum berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari berdasarkan Peraturan Komisi No. 3/2020, sehingga notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. kepada KPPU disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat pada15 Februari 2022 menjadi pada 31 Maret 2022.

Pon Holdings B.V. diketahui baru melakukan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada 1 April 2022. Hal itu membuktikan Pon Holdings B.V. telah terlambat melakukan notifikasi selama 31 hari kerja berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. 5/1999 dan dipertegas pada Pasal 5 ayat (1) PP No. 57/2010.

Namun mengingat adanya penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi atas penerapan relaksasi penegakan hukum berdasarkan Peraturan KPPU No. 3/2020, maka keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham oleh Pon Holdings B.V. dalam perkara a quo adalah terhitung selama 1 hari kerja.

Berdasarkan fakta itu, Majelis Komisi memutus Pon Holdings B.V. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.57/2010, dan menjatuhkan sanksi denda Rp1.250.000.000 yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis Komisi juga memerintahkan Pon Holdings B.V. menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Sebagai informasi, Perkara No. 12/KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya. Pemeriksaan Cepat dilakukan karena Terlapor kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Related Posts:

  • Sidang KPPU
    Gara-gara Telat Notifikasi, KPPU Denda PTPP Rp 1 Miliar
  • sidanng kppu
    KPPU Denda GOJEK Rp 3,3 Miliar, Ada Apa..?
  • tiktok
    TikTok Didenda Rp15 M Karena Telat Laporkan Akuisisi…
  • WhatsApp Image 2024-10-01 at 09.33.54
    KPPU Denda PT Morula Indonesia Rp10 Miliar karena…
  • WhatsApp Image 2024-08-21 at 10.55.38
    Perusahaan ini Akui Melanggar Lantaran Terlambat…
  • WhatsApp Image 2023-01-16 at 13.48.32
    KPPU Surabaya Lanjutkan Agenda Sidang Pemeriksaan…
Tags: KPPU
Previous Post

PDI Perjuangan Miliki RS Apung Laksamana Malahayati, Agatha Retnosari Acungi Jempol

Next Post

Konsisten Cetak Atlet Berprestasi, Bank Jatim Raih Penghargaan sebagai Badan Usaha peduli Olahraga

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Program Kepatuhan KPPU Indonesia
EKBIS

Petronas Jadi Pelopor Migas dalam Program Kepatuhan KPPU Indonesia

by Haria Kamandanu
01/08/2025
0

JAKARTA | bidik.news – Petronas mencatat tonggak penting dalam industri energi nasional dengan menjadi perusahaan migas pertama yang mengikuti Program...

Read moreDetails
KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

23/05/2025
KPPU & FEB Unair Luncurkan Program Empowering Usaha Mikro Kecil

KPPU & FEB Unair Luncurkan Program Empowering Usaha Mikro Kecil

26/08/2024

Perusahaan ini Akui Melanggar Lantaran Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU

21/08/2024

Kemendag & KPPU Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

10/08/2024

KPPU: Penjualan LNG Tidak Boleh Dimonopoli

06/08/2024
Next Post
Konsisten Cetak Atlet Berprestasi, Bank Jatim Raih Penghargaan sebagai Badan Usaha peduli Olahraga

Konsisten Cetak Atlet Berprestasi, Bank Jatim Raih Penghargaan sebagai Badan Usaha peduli Olahraga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.