SURABAYA | BIDIK.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara minyak goreng (migor) yang kali ini dilaksanakan di Kanwil IV KPPU Surabaya, Senin (16/1/2023).
Sidang Majelis Perkara No.15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia ini beranggotakan Dinni Melanie Ketua Majelis, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi masing-masing anggota Majelis Komisi.
Persidangan dalam tahap pemeriksaan lanjutan hari ini diagendakan untuk memeriksa saksi dari terlapor. Adapun alasan dilaksanakan sidang di Kanwil IV KPPU, karena para saksi berdomisili di Surabaya dan sekitarnya.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar menjelaskan, bahwa agenda pemeriksaan saksi dari Terlapor ini dimulai hari ini, Senin (16/1) dan Selasa (17/1).
“Terlapor Telah mengajukan saksi yang diperiksa di Kanwil IV KPPU Surabaya sebanyak 7 orang yang akan di periksa 4 orang saksi pada 16 Januari 2023 dan 3 orang saksi pada 17 Januari 2023”, jelasnya.
Adapun kegiatan pemeriksaan Saksi di Surabaya ini masih dalam tahapan pemeriksaan lanjutan dengan jangka waktu 60 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari kerja.












