SURABAYA l bidik.news – Wacana pengambilalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Pusat mulai Januari 2027 mendulang respons positif dari legislatif Jawa Timur. Kendati demikian, DPRD Jatim meminta semua pihak tidak terburu-buru berpuas diri sebelum ada regulasi dan skema anggaran yang pasti.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menegaskan bahwa wacana penarikan skema penggajian PPPK dari APBD ke APBN merupakan isu krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Yang jelas kami ingin melihat dulu secara pasti, karena ini urusan perut orang. Saya ingin melihat dulu ketersediaan anggaran secara resmi di pemerintah pusat seperti apa,” ujar Dedi pada Senin (28/92026)
Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo itu membeberkan, hingga saat ini detail pasti mengenai kategori PPPK yang gajinya ditanggung pusat masih perlu dipastikan kembali. Pasalnya, skema yang beredar dinilai baru menyentuh PPPK status purna waktu (full time), sementara untuk PPPK paruh waktu belum ada kejelasan mendalam.
“Setahu saya yang disebut kemarin itu baru PPPK full time. Yang paruh waktu belum terdengar teknisnya. Apakah nanti keduanya diambil alih atau hanya yang full time, kita belum tahu pasti. Mumpung ini baru masuk nota keuangan, kami belum berani menyimpulkan secara utuh dan masih terus berhitung,” jelasnya.
Jika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan secara penuh pada 2027 mendatang, Dedi mengakui dampak positifnya akan sangat signifikan bagi postur keuangan daerah. Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini tertekan akibat alokasi belanja pegawai dipastikan bakal berkurang drastis.
Berdasarkan kalkulasi awal, pengalihan beban gaji PPPK ini berpotensi menghemat anggaran belanja pegawai daerah hingga puluhan persen.
“Kalau itu memang terjadi, kami sangat berterima kasih. Kira-kira kita bisa menghemat sekitar 15 persen dari total belanja pegawai kita yang kemarin. Tentu ini sangat meringankan beban keuangan daerah,” ungkap Dedi.
Politikus yang membidangi hukum dan pemerintahan ini menambahkan, efisiensi anggaran belanja pegawai tersebut nantinya bisa dialihkan untuk program-program prioritas yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Efisiensi anggaran itu nantinya bisa dialokasikan untuk subsidi di bidang pendidikan, atau program pembangunan lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji PPPK dari APBD ke APBN mulai Januari 2027. Langkah ini diambil guna memperlonggar ruang fiskal daerah agar APBD tidak lagi habis tergerus oleh beban belanja pegawai.( Rofik )











