SURABAYA | bidik.news– Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku pengroyokan di depan Sentral Kuliner ( SWK) Jl Menganti Wiyung Surabaya, pada hari Sabtu 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Ke enam pelaku tersebut bernama FFA (18), pelajar, warga Dukuh Pakis,MRA (20), warga Tandes,GRS (19), warga Sawahan,AS (29), warga Tandes, AIS (21), warga Tandes, PIN (26), dan warga Sawahan
Adapun Korban berinisial HSR (19), karyawan sebuah toko furniture asal Kecamatan Sambikerep, korban mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam di wajahnya .
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto S.H. M.H. mengatakan bahwa pengeroyokan dilakukan oleh enam pelaku, yang merupakan oknum dari perguruan pencak silat. Para pelaku diketahui sebelumnya telah berkumpul dan sengaja berkeliling mencari lawan dari perguruan lain untuk dikeroyok.
“Para pelaku ini berkumpul karena berasal dari satu perguruan pencak silat. Mereka berunding dan sepakat mencari lawan dari perguruan lain. Setelah menemukan target, korban langsung dikeroyok secara brutal, menggunakan tangan kosong dan senjata tajam,” jelas AKBP Edy saat gelar Konferensi Pers
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya : sebuah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, lalu sebuah senjata tajam jenis karambit, dan sebuah golok, dan sebuah celurit besar dan sebuah celurit kecil, juga satu unit sepeda motor Honda GL Max (nopol L 3924 WW) dan 1 unit Suzuki GSX warna putih, serta Pakaian pelaku saat kejadian berupa satu kaos hijau satu celana pendek hitam, sebuah jaket hoodie warna abu-abu bertuliskan “Green Nord” dan “Surabaya” di bagian belakang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Saya menghimbau kepada semua pimpinan dan tokoh perguruan pencak silat untuk bisa mengendalikan para anggotanya. Jangan sampai membuat resah warga Surabaya jika masih ada oknum yang melanggar hukum apalagi membahayakan jiwa, kami akan bertindak tegas.” pungkasnya.










