SURABAYA|BIDIK – Akhirnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya bernama Samsuri, pelaku pencabulan dibawah umur hingga hamil 3 bulan ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Untuk meringkus pelaku, Tim Polrestabes Surabaya tak butuh waktu lama, hanya beberapa hari sejak laporan dilakukan korban. “Pelaku berhasil kita tangkap pada Sabtu (6/5/2017) kemarin,” ujar Kompol Lily Djafar, Kabag Humas Polrestabes Surabaya, Minggu (7/5/2017).
Sebelumnya, SRW dengan anaknya berinisial VN warga Kedung Taruk’an Kecamatan Tambak Sari Surabaya melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan Samsuri Oknum PNS Sat Pol PP kota Surabaya.
Setelah itu, laporan telah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya pada tanggal (3/5) lalu, sesuai Laporan Nomer LP STTLP/334/5/2017/SPKT/RESTABES SURABAYA.(riz)