M. Yunus Wahyudi. (foto : ist)
BANYUWANGI – Gabungan LSM ‘Banyuwangi Bersih’ akhirnya menempuh jalur hukum terkait proses lelang paket pekerjaan konstruksi Perbaikan Jalur Pendakian Dan Sarana Pendukung TWA Kawah Ijen.
Hal itu dipicu dengan semakin jelasnya dugaan adanya praktek KKN, kongkalikong dan pengkondisian antara pihak Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Balai Besar Konservasi Sumber Daya Air (KSDA) Jawa Timur dengan PT. Anugrah Mitra Kinasih (AMK) selaku pemenang lelang.
Koordinator LSM Banyuwangi Bersih, M. Yunus Wahyudi mengungkapkan, dugaan KKN, kongkalikong dan pengkondisian pada proses lelang tersebut semakin jelas. Apalagi setelah dilakukan tender ulang (re-tender), pihak Pokja Balai Besar KSDA Jatim kembali menunjuk PT. AMK sebagai pemenang lelang.
“Padahal PT. AMK dalam daftar penawaran berada diurutan nomor lima. Itu artinya, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Balai Besar KSDA Jatim telah menggugurkan keempat peserta diatasnya dengan harga penawaran yang lebih rendah. Padahal keempat peserta digugurkan dengan alasan yang mengada-ada, disini jelas sekali Pokja terlalu memaksakan PT. AMK agar memenangkan lelang itu,” kata Yunus, yang juga ketua Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ) Laskar Putih ini.
Dia mengungkapkan, sebagai contoh salah satu korban dialami PT. Mitra Utama Raya (MUR), sebagai peserta penawaran nomor urut tiga. Disini PT. MUR tidak terdapat kekurangan atau kesalahan dalam persyaratan yang dibutuhkan, namun menurut pihak Pokja PT. MUR ada dua poin yang dipermasalahkan, yaitu terkait tandatangan direktur UD. Pinang Mas selaku pihak yang memberikan surat dukungan peralatan truck engkel dan pick up berbeda atau tidak identik dengan bukti klarifikasi pada pimpinan UD Pinang Sari (Hari Purnomo) dan dokumen identitas diri atau KTP. selain itu terkait ijazah tenaga teknis dan tenaga ahli yang dilegalisir oleh notaris, yang katanya tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 pasal 12 dan ketentuan dokumen pemilihan pada Addendum Perbaikan Bab III IKP huruf E angka 29.6.
Menurut Yunus, disitu sudah jelas, pihak Pokja hanya mencari alibi dan kesalahan dokumen PT. MUR dan juga peserta lainnya, agar bisa memuluskan untuk kemenangan PT. AMK. Dan proses pelelangan ini hanya formalitas belaka, karena pemenangnya sudah bisa dipastikan yaitu PT. AMK.
“Berdasarkan dua poin itu, saat ini PT. MUR kembali mengirimkan surat sanggahan ke Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Balai Besar KSDA Jatim. PT. MUR juga sudah membuat tembusan sanggahan dan dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Gakkumdu LHK, Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Polda Jatim,” jelasnya.
Yunus menegaskan, karena saat ini PT. AMK kembali ditetapkan sebagai pemenang, berarti dugaan pihaknya bersama tim gabungan LSM Banyuwangi Bersih benar adanya, seperti diberitakan beberapa media online sebelumnya, bahwa ada indikasi Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Balai Besar KSDA Jatim akan kembali memenangkan PT. AMK.
“Untuk itu, kami tidak akan segan-segan membongkar praktek KKN, kongkalikong dan pengkondisian yang ada ditubuh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Balai Besar KSDA Jatim. Semua bukti-bukti sudah kami siapkan, kami akan bawa permasalahan ini ke Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Pihak Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Balai Besar KSDA Jatim, Rina lagi-lagi dikonfirmasi via telepon selulernya tidak ada respon, dan melalui pesan singkat juga tidak menjawab.(nng)











