BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Usai menjalani pemeriksaan soal bom di Polres Banyuwangi, dua oknum anggota DPRD Banyuwangi akhirnya meminta maaf.
Permintaan maaf itu disampaikan BR dan NB, oknum anggota DPRD Banyuwangi kepada pihak Bandara Banyuwangi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bandara Juanda Surabaya, dan masyarakat Banyuwangi.
Kepada awak media, BR oknum anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Partai Hanura mengaku, tidak mengetahui jika ada larangan ucapan terkait bahan peledak atau bom di Bandara, meskipun hal itu dilakukan sengaja maupun tidak disengaja.
“Saya baru tahu kalau ada larangan ucapan terkait bahan peledak atau bom di Bandara. Saya harap kejadian yang terjadi pada saya ini tidak terjadi pada semua orang,” ujar BR, Rabu (23/05) malam.
Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi itu menambahkan, kejadian ini sejatinya murni reflek dan hanya menirukan ucapan yang disampaikan teman. Dari kejadian tersebut, pihaknya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Bandara dan masyarakat Banyuwangi.
“Saya sudah meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu. Dan masalah ini dianggap sudah clear oleh avsec Bandara Banyuwangi dan PPNS. Kalau masalah ini membuat resah masyarakat, saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya dan saya janji tidak akan mengulangi,” tegasnya.
Sementara, NB anggota DPRD Banyuwangi Fraksi Partai Gerindra saat dimintai keterangan menyampaikan, bahwa hal ini merupakan sebuah misd komunikasi dan tidak ada niatan jahat. Sehingga, dia baru menyimpulkan ternyata ucapan terkait bom di Bandara itu ada aturannya.
“Secara pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat atas kekhilafan, pembicaraan murni itu tidak disengaja, dan itu hanya sebuah pertanyaan, sehingga berkembang yang katanya saya bawa bom,” ungkap NB.
Menurut NB, kejadian ini merupakan hikmah yang luar biasa. Dan ini dianggapnya sebagai hikmah di bulan suci Ramadhan.
Dalam keterangan pers nya, Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman menyampaikan, dari keterangan saksi-saksi, kedua oknum tersebut menyatakan bahwa ada bahan peledak atau bom, baik waktu pemeriksaan dibawah maupun diatas pesawat. Dan berdasarkan UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, kedua oknum tersebut dijerat pasal 437 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Kewenangan sepenuhnya ada pada PPNS Surabaya. Karena penerbangan di Banyuwangi tidak ada PPNS, dari Avsec melimpahkan pemeriksaan kepada kami, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan PPNS Surabaya, dan melimpahkan kasus ini kepada mereka,” tegas AKBP. Donny.
Dikesempatan yang sama, Manager Operasi Bandara Banyuwangi, Suparman mengungkapkan, meskipun kedua oknum menyatakan permintaam maaf, pihaknya akan mengirim surat pernyataan kedua oknum tersebut kepada pihak otoritas selaku PPNS di Surabaya.
“Dalam surat pernyataan, mereka bersedia dimintai keterangan kembali apabila PPNS turun kesini. Besok kami akan kirimkan surat pernyataan beserta kronologi kepada PPNS, kasus ini lanjut apa tidak kita tidak tahu, karena kewenangan ada pada PPNS,” ujar Suparman.
Diberitakan sebelumnya, mengaku ada bom, dua anggota DPRD Banyuwangi diamankan petugas bandara. Hal itu terjadi saat pemeriksaan barang milik RF rekan kedua oknum tersebut di Bandara Banyuwangi.
Didepan petugas, kedua oknum tersebut mengaku bahwa ada bahan peledak di dalam koper RF tersebut, sontak hal itu membuat petugas panik dan menanyakan kepada kedua oknum tersebut, bahan peledak apa? Dan dijawabnya itu bom.
Atas perbuatanya, kedua oknum tersebut diamankan petugas dan polsus bandara, selanjut diserahkan kepada polisi.(nng)










