• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR PASURUAN

Dua Agenda Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan Digelar Bersamaan

rusdi by rusdi
2 years ago
in PASURUAN
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan HM Sudiono Fauzan saat penanda tanganan dokumen pengesahan raperda.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan HM Sudiono Fauzan saat penanda tanganan dokumen pengesahan raperda.

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN I bisik.news – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (22/7/2024) sore kemarin, menggelar dua kali sidang yakni agenda Penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2025 dan KUA-PPAS Perubahan 2024. Selanjutnya Paripurna lV tentang Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045,

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, didampingi Wakil Ketua, Rias Yudikari Drastika, Paripurna I tentang KUA-PPAS Perubahan 2025 dan KUA-PPAS Perubahan 2024 disampaikan Pj. Bupati Pasuruan, Adriyanto.

Pj. Bupati menyampaikan, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 – 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD.

Selanjutnya, tentang tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD atau KUA.

“Prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS 2025 serta perubahan kebijakan umum APBD, perubahan KUA dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan PPAS 2024,” kata Pj. Bupati.

Sedang sidang yang kedua, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pj. Bupati, Sekretariat, Staff ahli dan seluruh jajaran OPD yang telah bekerja sama dalam pembahasan Raperda.

“Dengan kemauan tekad dan komitmen yang tinggi dari kita semua pembahasan Raperda dapat kita tuntaskan. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Dion sapaan akrabnya.

Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan anggota dewan dalam pembahasan ini semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan, akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Pansus I DPRD Kabupaten Pasuruan melalui ketuanya, Arifin, dalam laporannya berpendapat bahwa Raperda layak ditetapkan dalam rapat paripurna, untuk menjadi peraturan daerah dengan beberapa perubahan, dengan catatan sesuai dengan hasil pembahasan yang telah mereka laksanakan.

Pihaknya juga menambahkan beberapa rekomendasi tentang Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045, diantaranya mengenai program penataan daerah atau pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan, yang harus selaras dan mengacu pada RPJPN Indonesia Emas 2024 dan RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Timur.

Diakhir Paripurna Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pj Bupati Pasuruan Andriyanto sepakat Raperda di sah kan dengan penanda tanganan dokumen pengesahan. (rusdi)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2024-05-30 at 16.48.48
    Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan Tentang LPJ Bupati…
  • WhatsApp Image 2023-12-01 at 09.28.47
    Sempat Tertunda, Akhirnya Persetujuan Raperda APBD…
  • WhatsApp Image 2023-08-08 at 09.00.30
    Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Dua…
  • WhatsApp Image 2025-08-16 at 10.36.28
    DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna Penyampaian…
  • IMG-20240226-WA0111
    Pj Bupati Sampaikan LKPJ 2023 dengan Tiga Pokok Bagian
  • IMG-20260408-WA0142
    DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Laporan Keterangan…
Previous Post

Camat Tajinan, Pimpin Langsung Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan Ke Dua

Next Post

Pilih Paket Smartfren Unlimited Nonstop, Nikmati Kuota Lebih Besar

rusdi

rusdi

RelatedPosts

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi
JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

by Nanang Firmansyah
01/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menjadi kebanggan tersendiri bagi jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi....

Read moreDetails
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus :  Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus : Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

01/05/2026

Sosialisasi PBG dan SLF, Dinas PU CKPP Banyuwangi Sasar Raudhatul Athfal dan Madrasah

01/05/2026

Wouw…Gaji Direksi BUMD Joss , Ini Sorotan Pansus BUMD DPRD Jatim

01/05/2026

Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasi Perda KTR dan Siapkan Pembentukan Satgas KTR Demi Lingkungan Sehat

01/05/2026
Next Post
Pilih Paket Smartfren Unlimited Nonstop, Nikmati Kuota Lebih Besar

Pilih Paket Smartfren Unlimited Nonstop, Nikmati Kuota Lebih Besar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.