BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Alumni GMNI Banyuwangi siap memberikan dukungan secara moril kepada Ahmad Basarah.
Dukungan itu, dilakukan guna menyikapi peristiwa pelaporan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Alumni GMNI tersebut kepada Bareskrim Polri dan Bawaslu Pusat, yang dilakukan oleh personal dan komunitas yang mengatasnamakan ‘Pecinta Soeharto’.
“Kami pengurus cabang Persatuan Alumni GMNI Banyuwangi mendukung secara moril kepada Ahmad Basarah dalam menghadapi pelaporan tersebut,” ucap Endras Puji Yuwono, anggota DPC Alumni GMNI saat jumpa pers di Warung Mak Isun, Jum’at (07/12).
Menurutnya, hal itu berawal dari pernyataan pers Ahmad Basarah usai menghadiri acara di Megawati Institut, Menteng, Jakarta pada bulan November lalu.
Saat itu, Ahmad Basarah menyebut Soeharto (Presiden Ke – 2 RI) sebagai ‘Guru Korupsi’, sebagai tanggapan pribadinya terhadap pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto pada acara pertemuan forum International di Singapura.
Prabowo Subianto menyebut bahwa korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat masif dan merajalela serta dianalogikan seperti penyakit kanker stadium 4.
“Jangankan kami, siapapun yang mendengar pernyataan tersebut akan tersayat rasa nasionalismenya, Prabowo telah membuka aib dan menurunkan kredibilitas Negara Indonesia dihadapan negara lain,” ungkapnya.
Endras menjelaskan, bahwa pernyataan Ahmad Basarah bukan pernyataan penebar permusuhan, kebencian atau penghinaan serta kebohongan yang menjurus kepada niat provokasi. Pernyataan tersebut berlandaskan atas fakta kondisi yang terjadi pada gerakan Reformasi Rakyat dan Mahasiswa Indonesia tahun 1998 lalu, saat jatuhnya rezim Orde Baru (Orba) era kepemimpinan Soeharto.
Kemudian, lanjut Endras, dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor 11 tahun 1998, dalam pasal 4 berbunyi perinta dan penegasan untuk melakukan penegakan hukum kepada mantan Presiden Soeharto sebagai tersangka korupsi beserta kroni-kroninya.
Dilanjutkan adanya putusan Mahkamah Agung tahun 2017 tentang Yayasan Supersemar (pimpinan Soeharto) yang diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar 4,4 trilyun, dan dinyatakan sebagai tindakan korupsi.
Dan setelah itu, penghentian status terdakwa dalam kasus pidana korupsi mantan Presiden Soeharto saat itu dilakukan tidak berdasarkan alasan hukum yang diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf (a) KUHAP, namun semata-mata karena alasan kemanusiaan.
Oleh karena itu, kata Endras, DPC Alumni GMNI Banyuwangi akan mengutus dan menugaskan beberapa advokat alumni GMNI untuk melakukan pembelaan hukum terhadap Ahmad Basarah.
“Secara moral kami mendukung penuh proses hukum atau laporan terhadap Ahmad Basarah. Kami menyiapkan alumni GMNI Banyuwangi yang menjadi advokat agar mendampingi Ahmad Basarah, ada enam advokat yang siap membela apapun resikonya dan kendalanya,” tegas Endras.(nng)











