SURABAYA | bidik.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menggelar Media Gathering & Media Briefing 2025 sebagai sarana memperkuat edukasi perpajakan dan membangun sinergi dengan insan media.
Melalui kegiatan yang berlangsung, Selasa (25/11/2025), DJP menegaskan komitmennya memperluas akses informasi perpajakan yang objektif, mudah dipahami, valid dan kredibel oleh masyarakat. Acara dihadiri Plt. Kakanwil DJP Jatim II, para kabid dan kabag serta puluhan jurnalis dari berbagai media di Sidoarjo, Gresik dan Surabaya.
Plt. Kakanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir menekankan, media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan berbagai agenda prioritas perpajakan ke publik. “Kerja sama dengan media sangat penting meningkatkan literasi perpajakan dan memperkuat kepatuhan sukarela. Kami megapresiasi dukungan media yang selama ini turut menjaga kualitas informasi tentang perpajakan yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Kindy juga menyampaikan capaian kinerja hingga 31 Oktober 2025, yaitu realisasi penerimaan sebesar Rp19,111 triliun atau 65,17% dari target Rp29,320 triliun. Masih memerlukan effort penerimaan sebesar Rp10,209 triliun (34,82%) untuk sampai akhir tahun 2025. “Ada kontraksi penerimaan pajak salah satunya karena adanya restitusi,” jelasnya.
Pada aspek kepatuhan formal, pelaporan SPT Tahunan 2024 telah mencapai 94,40% atau sebanyak 768.291 dari target 813.837 SPT. Yang dilaporkan didominasi oleh SPT OP Karyawan 591.807 (77%), SPT OP Non Karyawan 110.249 (14,5%), dan SPT Badan 66.235 (8,5%). Kekurangan sebesar 45.546 SPT akan dihimbau agar segera lapor.
Kindy menjelaskan kalau tahun depan lapor SPT tidak mempergunakan DJP Online namun akan menggunakan Coretax. Karena itu diperlukan aktivasi Akun Wajib Pajak serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Sistem Coretax DJP.
Pola penerimaan pajak di wilayah kerjanya sangat beragam. Daerah aglomerasi seperti Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto yang dikenal sebagai pusat industri pengolahan, manufaktur dan jasa logistik, menjadi motor utama penerimaan melalui sektor industri dan perdagangan.
Sementara itu, lanjutnya, wilayah non-aglomerasi menunjukkan karakter yang berbeda, banyak ditopang oleh sektor administrasi pemerintahan, mengikuti dinamika penyerapan anggaran instansi pusat dan daerah.
Kanwil DJP Jatim II membawahi wilayah yang luas dan heterogen, meliputi Kab. Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Jombang, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan, serta Kota Mojokerto dan Kota Madiun.
“Keberagaman karakter ekonomi di 18 wilayah ini menciptakan tantangan
sekaligus peluang dalam optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Kindy.
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui aplikasi Coretax sebagai bagian dari implementasi penuh Coretax Administration System. Sistem baru ini diharapkan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih modern, cepat, terintegrasi, dan akurat, sehingga memerlukan edukasi bagi Wajib Pajak.
Sejak 1 Oktober – 21 November 2025, Kanwil DJP Jatim II telah melaksanakan edukasi Coretax di 18 kab/kota melalui 345 kelas dengan 11.660 peserta, serta menyediakan Simulator Pengisian SPT berbasis Coretax untuk latihan mandiri. Seluruh upaya ini menjadi wujud komitmen DJP dalam memastikan Wajib Pajak siap beralih ke Coretax.
Kindy juga menegaskan pentingnya pajak dalam menopang APBN, di mana kontribusi pajak mencapai 72,84% pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9% pada 2026. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” ungkapnya.
Kindy juga menyampaikan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi keamanan data perpajakan di tengah meningkatnya penipuan yang mengatasnamakan DJP.
“Penipuan kini marak melalui SMS, WhatsApp, dan email dengan berbagai modus seperti phishing, scamming,
spoofing dan spam, bahkan memanfaatkan momentum implementasi Coretax untuk menyesatkan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak,” ucapnya.
“Saya mengajak rekan media untuk memperluas publikasi dan mengamplifikasi informasi kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan tersebut. Sinergi kita dengan media sangat penting untuk melindungi Wajib Pajak dari kejahatan digital ini,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan media terkait banyak masukan dari masyarakat mengenai penggunaan Coretax yang dianggap belum sepenuhnya lancar. Kindy menjelaskan, tantangan yang muncul umumnya berkaitan dengan masa transisi menuju sistem baru, sebagaimana pengguna teknologi modern yang memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri.
“Coretax dibangun dengan standar keamanan berlapis untuk merespons
meningkatnya ancaman kejahatan digital, namun pada saat yang sama sejumlah proses telah dibuat lebih praktis, termasuk integrasi data, serta kapasitas bandwidth untuk mengurangi potensi keterlambatan akses pada periode penggunaan tinggi,” tuturnya.
Untuk itu, Kanwil DJP Jatim II mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik DJP.
“Hingga saat ini, tingkat aktivasi
baru mencapai 19% dan registrasi kode otorisasi baru 10%. Dukungan dan partisipasi aktif Wajib Pajak sangat penting untuk memastikan kelancaran layanan perpajakan berbasis Coretax ke depan,” pungkas Kindy.











