SURABAYA | bidik.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim melakukan
kunjungan silaturahmi dan koordinasi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (15/12/2025) malam.
Pertemuan yang berlangsung pukul 23.00-23.50 WIB tersebut membahas penguatan kerja sama perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah, mulai dari optimalisasi pajak daerah, pengelolaan Dana Desa, hingga dukungan bagi koperasi dan UMKM di Jatim.
Kunjungan tersebut dihadiri Kakanwil DJP Jatim I Samingun, Plt Kakanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir dan Kakanwil DJP Jatim III Untung Supardi. Juga diikuti jajaran pejabat dari ketiga Kanwil DJP di Jatim serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jatim antara lain dari Bappeda, BPKAD, Bapenda, Biro Perekonomian
Sekdaprov Jatim serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Jatim.
DJP Jatim menyampaikan, kerja sama pertukaran data antara DJP dan pemda yang telah berjalan perlu diperkuat dan
diformalkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Jatim, DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kerja sama ini diharapkan
dapat meningkatkan pemanfaatan data mendukung optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pusat dan daerah.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan, DJP siap mendukung pemda hingga tingkat desa melalui penguatan sinergi lintas sektor.
Dukungan tersebut mencakup pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan APBD dan APBDes, pemanfaatan layanan Cash Management System (CMS) bersama perbankan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), serta pendampingan pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Dana Desa agar dilaksanakan sesuai ketentuan oleh seluruh desa di Jatim.
“DJP berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemda termasuk sampai ke tingkat desa, agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Kindy.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, Dana Desa merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga peran Pemprov Jatim lebih difokuskan pada pembinaan dan penguatan koordinasi agar pelaksanaannya berjalan akuntabel.
Khofifah juga menyoroti perlunya penyederhanaan mekanisme perpajakan, termasuk wacana penerapan sistem deposit atau pemotongan pajak di muka, agar mempermudah administrasi bagi pemerintah desa.
Khofifah juga mengusulkan pembentukan forum khusus lintas instansi sebagai wadah pembahasan terpadu terkait pelaksanaan perpajakan di Jatim, termasuk perpajakan atas belanja yang dilakukan di daerah. Serta pentingnya pendampingan hukum bagi desa dan kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Hingga saat ini, Jatim telah memiliki 8.494 Posbakum, menjadikannya
provinsi dengan jumlah Pos Bantuan Hukum terbanyak di Indonesia, sehingga masyarakat desa dapat lebih mudah memperoleh pendampingan hukum, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” kata Khofifah.
Khofifah juga menyampaikan capaian Jatim dalam penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Kawasan Mandiri Pangan (KDKMP) atau Koperasi Merah Putih yang jumlahnya mencapai 8.494 koperasi atau 100% dari target. Ia juga mengapresiasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atas kontribusinya mendampingi UMKM melalui Program Desa Devisa, yang menjadikan Jatim sebagai provinsi dengan jumlah Desa Devisa terbanyak di Indonesia.
Pertemuan ini juga membahas Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau. Gubernur mengusulkan agar porsi DBH Cukai Rokok dapat ditingkatkan, mengingat sektor tembakau melibatkan banyak petani dan tenaga kerja serta berperan penting dalam perekonomian daerah penghasil.
Dari sisi DJP, disampaikan permohonan dukungan kepada Gubernur Jatim agar
mendorong masyarakat, perangkat daerah, serta asosiasi di Jatim untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP, termasuk pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Implementasi Coretax diharapkan dapat mempermudah pelayanan perpajakan dan meningkatkan transparansi administrasi pajak.
“Dukungan Pemprov sangat penting agar masyarakat dan para pemangku
kepentingan di daerah dapat segera beradaptasi dengan sistem Coretax, sehingga seluruh Wajib Pajak di Jatim siap memanfaatkan layanan DJP ini,” tambah Samingun.
Menutup pertemuan, Khofifah menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antara DJP dan Pemprov Jatim agar kebijakan perpajakan dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar pelaksanaan perpajakan di Jatim berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Wajib Pajak,” ujar Khofifah.











