SIDOARJO | bidik.news – Kanwil DJP Jatim II menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Mojopahit, gedung Kanwil DJP Jatim II, Rabu (26/11/2025). Forum ini sebagai wadah dialog terbuka antara otoritas perpajakan dan para pemangku kepentingan lintas sektor.
Kegiatan ini bertujuan menghimpun keluhan, menerima usulan, serta menjaring masukan publik guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jatim II.
Kegiatan dipimpin Plt. Kakanwil DJP Jatim II selaku penanggung jawab layanan tertinggi, didampingi para Kabid dan Kabag serta dihadiri Kepala KPP Pratama Madya Sidoarjo, Heru Pamungkas. Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik turut terlibat secara aktif, dan hadir langsung Kepala KPP Madya Gresik, Agung Sumaryawan, yang menyampaikan pandangan terkait kebutuhan layanan wajib pajak di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Forum ini dihadiri 20 instansi dan lembaga yang mewakili penyelenggara layanan publik, pelaku usaha, pemerintah daerah, institusi pendidikan, asosiasi profesi, organisasi masyarakat, dan media massa. FKP tahun ini bertema “Membangun Sinergi, Memperkuat Transisi, Menuju Layanan Pajak yang Lebih Baik”, yang selaras dengan agenda modernisasi administrasi perpajakan serta penguatan kepatuhan sukarela melalui layanan yang lebih mudah diakses, responsif dan terintegrasi secara digital.
Plt. Kakanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir menegaskan, keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas layanan terus meningkat dan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Forum ini kami gelar untuk mendengar langsung suara masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masukan pengguna layanan benar-benar menjadi dasar perbaikan layanan DJP ke depan,” tegasnya.
Kindy juga menyampaikan bahwa mulai tahun depan pelaporan SPT Tahunan tidak lagi menggunakan DJP Online, tetapi akan dialihkan sepenuhnya ke sistem Coretax. Karena itu, diperlukan aktivasi Akun Wajib Pajak serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Sistem Coretax DJP.
Kindy juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, seperti permintaan data pribadi, iming-iming pengembalian pajak, atau penyampaian informasi melalui kanal tidak resmi. “Bahwa seluruh layanan perpajakan hanya dilakukan melalui saluran resmi DJP, serta mengimbau masyarakat untuk selalu mengonfirmasi ke KPP atau Kring Pajak jika menerima informasi yang mencurigakan,” tuturnya.
Kindy mengingatkan, apabila terdapat indikasi pelanggaran terkait layanan yang diterima Wajib Pajak, pelaporan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan Itjen Kemenkeu, baik melalui situs WISE (wise.kemenkeu.go.id), kontak 021-134, WhatsApp 0815-99-6666-2, email pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id., maupun melalui alamat Inspektorat Bidang Investigasi, dengan tetap memperhatikan kelengkapan informasi berdasarkan unsur 4W+1H.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, peserta memperoleh sosialisasi dari Penyuluh Pajak Agus Saptomo, yang memberi materi aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, serta pemaparan ringkas proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap transisi layanan berbasis sistem terpadu, sekaligus meminimalkan kendala administratif pada masa pelaporan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dan menghasilkan berbagai masukan, di antaranya terkait kemudahan aktivasi akun, kebutuhan informasi fitur sistem, penyesuaian administrasi perpajakan di lingkungan organisasi dan pendidikan, serta harapan atas penyederhanaan ketentuan tertentu untuk menghindari perbedaan tafsir.
Pejabat Kanwil DJP Jatim II menanggapi langsung berbagai isu tersebut dan menjelaskan bahwa sejumlah usulan strategis akan diteruskan kepada Kantor Pusat untuk mendukung peningkatan kualitas layanan DJP. Pada sesi ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik oleh perwakilan peserta dan jajaran Kanwil DJP Jatim II sebagai bentuk pengesahan hasil forum serta komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas layanan perpajakan.
Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa FKP menjadi sarana penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan perpajakan di wilayah DJP Jatim II. Forum ini sekaligus menegaskan bahwa peningkatan layanan perpajakan membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat pengguna layanan.
Dengan digelarnya FKP ini, Kanwil DJP Jatim II menegaskan komitmennya memperkuat kemitraan, meningkatkan responsivitas layanan, serta memastikan kesiapan para pemangku kepentingan dalam menghadapi implementasi penuh Coretax. FKP menjadi fondasi strategis dalam menjaga kepercayaan publik, memperkuat integritas pelayanan, dan menghadirkan layanan perpajakan yang adaptif, inklusif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.











