GRESIKI bidik.news – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik memberikan klarifikasi terkait viralnya calon siswa Arga Maulana Putra yang tidak lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di UPT SMPN 18 Gresik melalui jalur prestasi non-akademik.
Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan maupun Peraturan Bupati Gresik.
“Kami perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan peserta yang bersangkutan tidak diterima. Seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi,” ujar Herawan di Kantor Dispendik Gresik, Rabu (17/6/2026).
Senada, Kepala Dispendik Gresik S. Hariyanto mengatakan klarifikasi tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai proses seleksi.
“Prinsip SPMB yang kami jalankan adalah objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” katanya.
Hariyanto menjelaskan, Arga mengikuti seleksi melalui jalur prestasi non-akademik dengan komposisi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi. Dari hasil perhitungan sistem, Arga memperoleh nilai akhir 56,85 dan berada di peringkat ke-67 dari total 69 pendaftar.
Sementara itu, adiknya, Anggita Maulidya Putri, meraih nilai akhir 63,45 dan menempati peringkat ke-47.
“Jumlah pendaftar pada jalur tersebut mencapai 69 siswa, sedangkan kuota yang tersedia hanya 14 kursi. Karena itu, keduanya tidak masuk dalam daftar peserta yang diterima,” jelasnya.
Menurut Hariyanto, nilai prestasi yang diperoleh peserta dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya, prestasi yang diajukan merupakan kejuaraan beregu yang diselenggarakan oleh pihak non-pemerintah sehingga bobot nilainya lebih rendah dibanding kompetisi resmi yang berjenjang.
Ia menegaskan, proses verifikasi dan penilaian pada jalur prestasi non-akademik dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidangnya guna menjamin objektivitas dan transparansi.
“Kami melibatkan pihak yang berkompeten agar proses penilaian berjalan objektif, adil, dan transparan,” tegasnya.
Hariyanto juga mengakui bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru setiap tahun selalu diwarnai berbagai dinamika dan keluhan dari masyarakat. Meski demikian, ia memastikan sistem pendaftaran daring tahun ini berjalan lancar tanpa kendala teknis.
“Semua data tersimpan dalam sistem dan dapat diakses. Ini merupakan bagian dari transparansi pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Prestasi KONI Gresik, Dandik Suwandi, yang bertugas sebagai verifikator prestasi non-akademik, menjelaskan bahwa sertifikat yang diunggah peserta memiliki nilai terbatas berdasarkan petunjuk teknis (juknis) SPMB.
Menurut Dandik, sertifikat yang diajukan tidak mencantumkan logo penyelenggara resmi dan kompetisi tersebut diselenggarakan oleh klub, bukan instansi pemerintah maupun organisasi olahraga yang memiliki jenjang kompetisi resmi.
“Sertifikat itu diterbitkan oleh klub. Yang menguatkan hanya adanya tanda tangan pejabat. Jika tidak ada tanda tangan tersebut, sertifikat bahkan tidak bisa dinilai karena tidak memenuhi ketentuan dalam juknis,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, prestasi tersebut dikategorikan sebagai kejuaraan non-pemerintah tingkat kabupaten dengan nilai 15 poin sesuai ketentuan SPMB.
Dispendik Gresik berharap masyarakat dapat memahami bahwa hasil seleksi merupakan hasil perhitungan sistem berdasarkan regulasi dan mekanisme penilaian yang telah ditetapkan.
“Hasil seleksi yang muncul dalam sistem murni berdasarkan regulasi dan penilaian yang berlaku, bukan karena faktor lain di luar ketentuan,” pungkas Dandik.











