GRESIK I bidik.news – Notaris/PPAT Resa Andrianto menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat dirinya mengandung kontradiksi antara pertimbangan hukum dan amar putusan.
Resa mengungkapkan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim kasasi menyatakan tidak ditemukan fakta yang membuktikan dirinya menerbitkan empat surat yang diduga palsu sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
“Dalam pertimbangan hukum disebutkan saya tidak terbukti menerbitkan empat surat yang didakwakan sebagai surat palsu. Namun, majelis hakim tetap menyatakan saya bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan 15 hari,” ujar Resa, Kamis (18/6/2026).
Menurut Resa, sejumlah pertimbangan yang digunakan dalam putusan kasasi juga tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Salah satunya terkait pertimbangan hakim yang menyebut adanya pesan WhatsApp dari saksi Novi Daniah kepada dirinya mengenai permohonan peningkatan sertifikat atas nama Tjong Cien Sin.
Resa menjelaskan bahwa sertifikat yang dimaksud berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan hak atas tanah dengan kedudukan tertinggi sehingga tidak dapat ditingkatkan lagi.
“Mustahil jika pesan WhatsApp itu dijadikan bukti bahwa saya mengetahui dan memiliki niat untuk mengeluarkan surat legalisir peningkatan sertifikat. Faktanya, tidak ada satu pun surat atau dokumen legalisir peningkatan hak yang saya keluarkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya penyebutan mengenai legalisir peningkatan sertifikat yang menurutnya tidak pernah berkaitan dengan berkas milik Tjong Cien Sin.
Menurut Resa, proses yang diajukan Tjong saat itu adalah pengukuran ulang dan permohonan ganti blangko sertifikat, bukan peningkatan hak. Ia menilai putusan kasasi memunculkan fakta baru yang tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
“Dalam persidangan di PN Gresik, saksi Novi Daniah juga telah menerangkan bahwa legalisir peningkatan yang dimaksud bukan merupakan berkas milik Tjong. Namun dalam putusan kasasi muncul seolah-olah legalisir peningkatan tersebut terkait dengan berkas Tjong,” katanya.
Selain itu, Resa membantah pertimbangan dalam putusan yang menyebut kantornya menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak yang berkaitan dengan munculnya surat legalisir tersebut.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, pertemuan yang melibatkan beberapa pihak itu berlangsung di sebuah warung yang berada di samping kantornya, bukan di dalam kantor notaris.
“Dari sejumlah pertimbangan hukum tersebut terlihat adanya kontradiksi dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, Resa menegaskan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung. Namun, ia menilai dirinya juga memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui upaya-upaya hukum yang tersedia.
“Kontradiksi antara pertimbangan hukum dan amar putusan membuat saya tetap berupaya memperjuangkan keadilan,” katanya.
Resa menambahkan, dirinya telah menjalani masa hukuman selama empat bulan 15 hari saat proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Masa hukuman tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.
“Eksekusi administrasi juga telah dilakukan oleh kejaksaan. Namun hingga saat ini, kejaksaan masih memproses pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya Divonis Bebas di PN Gresik
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Sarudi pada 23 Oktober 2025 memutuskan membebaskan Resa Andrianto dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.
Dalam perkara tersebut, Resa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat.
Selain Resa, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Adhienata Putra Deva yang menjabat sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, juga dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Gresik.











