BANYUWANGI – Kawanan pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi.
Mereka adalah MA (26), warga Dusun Ngadirejo, Desa Bulerejo, Kecamatan Purwoharjo, dan VF (31) warga Dusun Yosowinangung, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
Keduanya ditangkap di jalan Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat kotor 112,97 gram.
“Ini merupakan barang bukti terbanyak selama lima bulan dalam satu TKP di Banyuwangi,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin, saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Jum’at (17/04/2020).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol P 3648 UT, sebuah HP Samsung watna hitam beserta simcard atas nama tersangkan MA, sebuah timbang digital merk Harnic, sebuah tas warna hitam, 1 bendel plastik klip, dan dua buah potongan isolasi cokelat.
“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Arman.
Berdasarkan data rilis yang diterima bidik.news, modus operandi tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dari seseorang yang diduga napi narkoba dari Lapas Banyuwangi berinisial D. Adapun transaksinya dengan cara sabu diranjau.
Ironisnya, hal itu dibantah oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Ponzi Indra.
“Kita sudah cek keterangan tersangka dan belum bisa dibuktikan, karena tidak ditemukan BB dan petunjuk lainnya,” kata Ponzi saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp.
Ia mengaku masih melakukan pengembangan dan masih mengejar alibi tersangka.
“Kita masih terus lakukan pengembangan, kita juga terus lakukan pemeriksaan intensif ke tersangka dan terus mendalami alibi-alibinya, mohon doanya,” tandasnya.











