BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu dengan berat 1 kilogram.
Penangkapan sindikat besar narkoba ini, merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kompol Rudy Prabowo.
Keberhasilan ini juga merupakan kado istimewa bagi Polresta Banyuwangi tepat di momen HUT Bhayangkara ke-76.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, pengungkapan kasus besar ini merupakan sinergitas polri dan masyarakat, dimana semua info itu berasal dari masyarakat.
“Dari info masyarakat itu, kita bidik untuk perkembangan lebih lanjut, sehingga terdapat dua TKP, di TKP pertama tepatnya di SPBU Desa Genteng Wetan kita berhasil mengamankan tersangka HRT (36) dengan barang bukti 1 ons sabu. Kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap JP (29) di Dusun Sumberbopong, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, dengan barang bukti 980 gram sabu,” papar Mille sapaan akrab Kapolresta Banyuwangi saat press conference, Senin (04/07/2022).
Menurutnya, penangkapan para tersangka dilakukan dengan cara Under Buy dan pembelian langsung dengan tersangka. Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial JP dengan alamat tidak jelas, transaksinya dengan cara diranjau di jembatan wilayah Desa Pesanggaran.
Selain mengamankan kedua tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, dua unit sepeda motor, dua unit handphone, satu bungkus plastik warna hijau, dua bendel plastik klip, sebuah plastik warna hitam, sebuah timbangan digital, dan sebuah dus sepatu.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan penyelidikan, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nng)











