• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Dinas PU CKPP Banyuwangi Gelar Sosialisasi Penerapan PBG Pengganti IMB

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
4 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Para pemateri saat memberikan paparan.

Para pemateri saat memberikan paparan.

BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi terus berupaya menerapkan dan memberikan sosialisasi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat.

Upaya tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Jasa Konstruksi dalam rangka Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk Perijinan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), di salah satu hotel di Banyuwangi, Selasa (09/08/2022).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemateri yaitu, Kepala Sub Direktorat Bangunan Gedung dan Rumah Negara Kementerian PUPR, Luciana Angelin Narua, Staf Subdit Bangunan Gedung dan Rumah Negara Kementerian PUPR, Achmad Reinaldi Nugroho dan Asesor Tenaga Ahli Dewan Arsitek Indonesia (DAI), Hari Sunarko.

Dan melibatkan berbagai unsur di Banyuwangi, diantaranya DPRD, SKPD, Kecamatan, Desa/Kelurahan, lembaga pendidikan dan instansi terkait lainnya.

Dinas PU CKPP Banyuwangi Gelar Sosialisasi Penerapan PBG Pengganti IMB 1
Bayu Hadiyanto saat membuka kegiatan.

Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Danang Hartanto melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah pembinaan yang dilakukan Pemkab Banyuwangi.

Sosialisasi ini juga untuk menyebarluaskan terkait standarisasi, luas norma dan prosedur bangunan gedung. Dan yang terpenting, masyarakat bisa memahami bahwa PBG dan SLF sebagai pengganti dari IMB.

Perubahan kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Dalam pelaksanaannya pun, Pemkab Banyuwangi juga telah memiliki dasar-dasar aturan turunannya yaitu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Menurut Bayu, SIMBG di Banyuwangi penerapannya sudah mulai berjalan, namun kebanyakan masyarakat atau pemohon mengalami kendala saat melakukan proses di aplikasi SIMBG tersebut.

“Rata rata, setelah mereka (masyarakat) masuk ke aplikasi SIMBG, banyak yang berhenti ditengah jalan dan tidak mengikuti alur prosesnya sampai selesai,” kata Bayu.

Dikarenakan ini hal baru, masyarakat atau pemohon banyak yang tidak melakukan sendiri proses di aplikasi SIMBG, mereka malah mempercayakannya kepada orang lain.

Sedangkan, penyampaian apabila ada revisi, pemberitahuannya kepada akun email yang difaftarkan, bukan kepada akun email pemohon yang ditugaskan. Karena, kebanyakan pemohon yang ditugaskan itu, bukanlah pemilik akun yang didaftarkan tersebut.

“Maka dari itu, tujuan kita menggelar sosialisasi ini agar para undangan yang hadir bisa meneruskannya kepada masyarakat,” jelas Bayu.

“Sebenarnya, ini tinggal edukasinya saja kepada masyarakat, agar terbiasa,” imbuhnya.

Bayu menyebut, tahapan SIMBG ini mengacu kepada Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan sebagai persyaratannya tertuang dalam pasal 13, diantaranya masyarakat harus mendapatkan ijin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terlebih dahulu, harus mendapatkan ijin lingkungan (apabila berdampak), standart teknis dan administrasi diupload ke dalam aplikasi SIMBG.

“Selanjutnya, pemohon akan diundang rapat bersama tim profesi ahli, kemudian kita beri waktu untuk konsultasi sebanyak lima kali, fam terakhir membayar retribusi. Setelah semua berkas lengkap dan benar, maka proses penerbitan PBG akan kita lakukan dengan waktu maksimal 28 hari,” ungkap Bayu.

Dinas PU CKPP Banyuwangi Gelar Sosialisasi Penerapan PBG Pengganti IMB 2
Pemateri bersama undangan usai sosialisasi.

Hingga saat ini, di Banyuwangi sudah ada satu PBG yang sudah tercetak, 20 berkas masih dalam proses pembayaran dan 325 proses permohonan.

Bayu juga menjelaskan, apabila sebuah obyek yang akan diajukan permohonan masih berupa lahan atau tanah kosong, maka pengajuannya harus PBG dulu kemudian Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, apabila obyek yang akan diajukan sudah berdiri rumah atau bangunan, maka pengajuannya harus SLF dulu baru PBG.

“Saya harap kepada masyarakat yang berniat mengajukan permohonan PBG, untuk mengurus sendiri tanpa menggunakan orang lain, karena prosesnya mudah sekali. Selain itu, juga harus proaktif dan melengkapi berkas yang sebelumnya sudah didaftarkan,” pungkas Bayu.(nng)

Related Posts:

  • IMG-20230412-WA0120
    Transisi Perubahan Ketentuan, Dinas PU CKPP…
  • IMG-20251014-WA0106
    Dinas PU CKPP Inventarisasi dan Observasi Bangunan…
  • WhatsApp Image 2026-05-01 at 13.57.19
    Sosialisasi PBG dan SLF, Dinas PU CKPP Banyuwangi…
  • IMG-20251030-WA0065
    Dinas PU CKPP Banyuwangi Sosialisasikan Perizinan…
  • IMG-20240823-WA0230
    Atasi Kendala Pemohon PBG/SLF, Dinas PU CKPP…
  • IMG-20250708-WA0052
    Resmi Berlaku, Daftar SIMAK Mandiri Jadi Syarat…
Tags: Bangunan GedungbanyuwangiPBG
Previous Post

Ekspor Impor Mengalami Kesulitan, PAI Wadul Ke DPRD Jatim

Next Post

Beli Hp Pakai Uang Palsu, Kedua Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Festival Bubak Bumi, Tradisi Petani di Banyuwangi Awali Musim Tanam
BANYUWANGI

Festival Bubak Bumi, Tradisi Petani di Banyuwangi Awali Musim Tanam

by Nanang Firmansyah
30/10/2025
0

BANYUWANGI | bidik.news - Mengawali musim tanam tahun 2025, Dinas PU Pengairan Banyuwangi bersama para petani menggelar tradisi Bubak Bumi....

Read moreDetails
⁠Polisi memasang Police Line di TKP

Kasus Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Pelaku Serahkan Diri Usai Tusuk Korban Pakai Pisau Dapur

20/10/2025
Rutin Upload Belanja Kuliner di Banyuwangi, Gadis Asal Bajulmati Dapat Motor

Rutin Upload Belanja Kuliner di Banyuwangi, Gadis Asal Bajulmati Dapat Motor

28/09/2025

Bluefire Ijen KOM, Ratusan Pesepeda Susuri 86,9 Kilometer Keindahan Banyuwangi

27/09/2025

Gempa Banyuwangi, Tiga Desa di Kecamatan Wongsorejo Terdampak, Tujuh Bangunan Rusak

26/09/2025

Percontohan Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Mulai Diuji Coba Hari Ini

18/09/2025
Next Post
Beli Hp Pakai Uang Palsu, Kedua Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Beli Hp Pakai Uang Palsu, Kedua Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Penularan dan Pencegahan Penyakit TBC , Ini Kata DPRD Jatim Dr. Benjamin

Penularan dan Pencegahan Penyakit TBC , Ini Kata DPRD Jatim Dr. Benjamin

27/09/2026
TWA Kawah Ijen Kembali Dibuka 28 September 2026 Usai Ditutup Sementara Akibat Karhutla

Kadishub Jatim Nyono: Kawasan Pelabuhan Ketapang Jalur Darat Lumpuh Total

26/09/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.