BANYUWANGI | bidik.news – Pemkab Banyuwangi melalui Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) tengah menginventarisasi bangunan pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
Langkah tersebut guna memastikan keamanan struktur bangunan ponpes serta memastikan kepemilikan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Selama dua minggu ini kami inventarisasi nama pesantren, dan sampling observasi beberapa bangunan ponpes,” ujar Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, Selasa (14/10/2025).
Menurut Yayan, sapaan akrab Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, pihaknya berencana mengundang hadirkan perwakilan ponpes di Banyuwangi untuk mendapatkan sosialisasi terkait PBG dan SLF.
“Nanti tanggal 29 Oktober 2025 ada beberapa ponpes yang kita undang untuk sosialisasi,” ungkapnya.
Yayan berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut pihak ponpes memahami dan mengerti keamanan gedung atau bangunan, serta tata ruang dan hal-hal tentang pekerjaan umum.
Pada prinsipnya, lanjut Yayan, setiap bangunan yang berdiri di atas tanah wajib memiliki izin sebagai jaminan legalitas dan keamanan.
“Semua bangunan yang berdiri diatas tanah itu harus memiliki izin PBG dan SLF,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Cipta Karya, Meylia Maharani menambahkan, Dinas PU CKPP bersama Kementerian Agama (Kemenag) akan mendata ponpes yang ada di Banyuwangi.
“Kita ingin mengetahui berapa ponpes yang berizin dan yang belum berizin,” ujar Meylia.
Selain sosialisasi secara bertahap, untuk mensosialisasikan standar teknis bangunan gedung dan tata cara pengurusan perizinan PBG/SLF, juga akan dilakukan monitoring ke beberapa ponpes untuk meninjau secara langsung kondisi Ponpes.
“Dalam sosialisasi nanti kita juga akan mengundang hadirkan Kementerian Pekerjaan Umum,” jelasnya.
Dengan kegiatan ini, Meylia berharap ponpes bisa segera mengevaluasi bangunannya masing-masing dan melengkapi perizinan bangunan gedung nya.(nng)










