• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Beli Hp Pakai Uang Palsu, Kedua Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Kedua terdakwa saat sidang putusan di PN Gresik yang dilakukan secara virtual

Kedua terdakwa saat sidang putusan di PN Gresik yang dilakukan secara virtual

GRESIK | BIDIK.NEWS – Terbukti membeli hand phone dengan menggunakan uang palsu, terdakwa Muhamad Syaiful Afandi (27), warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dan Subekti (28), warga Dusun Kanyar, Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dihukum penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (10/8/2022).

Pada amar putusan, Majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara transaksi membeli hand phone. Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Bagus Trenggono saat membacakan putusan.

Untuk Barang Bukti (BB) berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang  lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela. Dimana pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 Tahun.

Atas putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sakti dari LBH Fajar Trilaksana menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan ini atau menyatakan banding.

“Kami akan menyampaikan putusan ini kepada keluarga terdakwa. Apakah banding atau menerima putusan,” kata Sakti. (him)

Related Posts:

  • IMG-20220726-WA0009
    Beli Ponsel Pakai Uang Palsu Dituntut 3 Tahun
  • IMG-20200305-WA0055
    Gunakan Upal Beli HP, Di Vonis 1Tahun Penjara
  • Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
    Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
  • gre
    4 Kakek Bau Tanah Edarkan Upal Dituntut Berbeda.
Previous Post

Dinas PU CKPP Banyuwangi Gelar Sosialisasi Penerapan PBG Pengganti IMB

Next Post

Antar KIB Daftar ke KPU, Sarmuji Bangga Reog Ponorogo

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Penularan dan Pencegahan Penyakit TBC , Ini Kata DPRD Jatim Dr. Benjamin
JAWA TIMUR

Penularan dan Pencegahan Penyakit TBC , Ini Kata DPRD Jatim Dr. Benjamin

by Rofik hardian
27/09/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dr Benjamin Kristianto , M.Kes , mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan...

Read moreDetails
TWA Kawah Ijen Kembali Dibuka 28 September 2026 Usai Ditutup Sementara Akibat Karhutla

Kadishub Jatim Nyono: Kawasan Pelabuhan Ketapang Jalur Darat Lumpuh Total

26/09/2026
TWA Kawah Ijen Kembali Dibuka 28 September 2026 Usai Ditutup Sementara Akibat Karhutla

TWA Kawah Ijen Kembali Dibuka 28 September 2026 Usai Ditutup Sementara Akibat Karhutla

26/09/2026

Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dapat Tambahan Kapal Baru Berkapasitas 2400 GRT

26/09/2026

Hari Spesial KAI, Penumpang Disuguhkan Tarian Gandrung Menari didalam Kereta

26/09/2026

RS Petrokimia Gresik Buka Sunday Clinic, Layani Pasien Setiap Minggu

25/09/2026
Next Post
Antar KIB Daftar ke KPU, Sarmuji Bangga Reog Ponorogo

Antar KIB Daftar ke KPU, Sarmuji Bangga Reog Ponorogo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Penularan dan Pencegahan Penyakit TBC , Ini Kata DPRD Jatim Dr. Benjamin

Penularan dan Pencegahan Penyakit TBC , Ini Kata DPRD Jatim Dr. Benjamin

27/09/2026
TWA Kawah Ijen Kembali Dibuka 28 September 2026 Usai Ditutup Sementara Akibat Karhutla

Kadishub Jatim Nyono: Kawasan Pelabuhan Ketapang Jalur Darat Lumpuh Total

26/09/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.