• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Diduga Melakukan PMH, Mulyanto Gugat Terpidana Rp. 5 Miliar

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Diduga Melakukan PMH, Mulyanto Gugat Terpidana Rp. 5 Miliar 1
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Mulyanto terhadap terpidana Hairandha Suryadinata dan Agus Hariyanto yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum ((PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/07/2018)

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin SH., MH., dan bertempat diruang Cakra pada kali ini masuk pada agenda kesimpulan. Dengan menghadirkan Drs. Ec. Mulyanto Wijaya.

Mulyanto melayangkan gugatan terkait putusan incracht yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA)  No 619/PID/2016 atas perkara tindak pidana penipuan dengan terpidana Hairandha Suryadinata. Ditingkat  MA sendiri Hairandha divonis 2 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 165 juta.

“Intinya gugatan PMH meminta ganti Rp 165 juta sesuai putusan MA dan Immaterial,” kata Mulyanto.

Untuk menjamin terpenuhi gugatannya, Mulyanto meminta supaya majelis hakim mengeluarkan putusan provisi agar diadakan penyitaan pendahuluan (CB) terhadap barang tidak bergerak milik para tergugat. Supaya para tergugat tidak mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain.

Barang tidak bergerak yang dimohonkan CB oleh Mulyanto adalah, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kartika No 39 kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang.

Sedangkan dalam putusan akhir, Mulyanto berharap agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa tergugat Hairandha mempunyai profesi yang ganda sebagai advokat dan notaris, sudah diberhentikan.

“Dia diberhentikan dari advokat No 11/Peradi/IV/2014 Jo 44/Peradi/DK/Jatim 2013, bertanggal 3 Mei 2016 dan diberhentikan dari jabatan notaris berdasarkan Pemeriksaan Pusat Notaris RI. No 15/B/MPPN/XII/2017 bertanggal 21 Desember 2017,” ucap Mulyanto.

Dalam gugatannya, Mulyanto juga meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan yang melanggar hukum (1365 BW) dan menyatakan penggugat adalah Warga negara yang beritikad baik dan sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum, menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 165 juta dan immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 5 miliar. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20181206-WA0014
    Anulir Putusan MA, Warga Surabaya Minta Hakim PN…
  • IMG-20181210-WA0004
    Hakim PN Surabaya Diduga Legalkan Profesi Ganda
  • sidang gugatan kejari
    Sidang Gugatan Kejari Gresik Ditunda lagi
  • gugat
    Sidang Perdana Gugatan Kejari Gresik Digelar
  • 20220621_151448
    Kasasinya Ditolak, Kejari Gresik Eksekusi Willy Gunawan
  • Foto : Kuasa hukum Achmad Fathoni saat mendaftarkan gugatan
    Achmad Fathoni Gugat Kejaksaan Negeri Gresik Rp 1,2 Miliar
Previous Post

Jual Miras, Pria Asal Muncar Dibekuk Polisi

Next Post

Kades Sembayat Gresik Segera Disidangkan

Ida

Ida

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Kades Sembayat Gresik Segera Disidangkan

Kades Sembayat Gresik Segera Disidangkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.