• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Diduga Melakukan PMH, Mulyanto Gugat Terpidana Rp. 5 Miliar

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Diduga Melakukan PMH, Mulyanto Gugat Terpidana Rp. 5 Miliar 1
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Mulyanto terhadap terpidana Hairandha Suryadinata dan Agus Hariyanto yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum ((PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/07/2018)

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin SH., MH., dan bertempat diruang Cakra pada kali ini masuk pada agenda kesimpulan. Dengan menghadirkan Drs. Ec. Mulyanto Wijaya.

Mulyanto melayangkan gugatan terkait putusan incracht yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA)  No 619/PID/2016 atas perkara tindak pidana penipuan dengan terpidana Hairandha Suryadinata. Ditingkat  MA sendiri Hairandha divonis 2 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 165 juta.

“Intinya gugatan PMH meminta ganti Rp 165 juta sesuai putusan MA dan Immaterial,” kata Mulyanto.

Untuk menjamin terpenuhi gugatannya, Mulyanto meminta supaya majelis hakim mengeluarkan putusan provisi agar diadakan penyitaan pendahuluan (CB) terhadap barang tidak bergerak milik para tergugat. Supaya para tergugat tidak mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain.

Barang tidak bergerak yang dimohonkan CB oleh Mulyanto adalah, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kartika No 39 kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang.

Sedangkan dalam putusan akhir, Mulyanto berharap agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa tergugat Hairandha mempunyai profesi yang ganda sebagai advokat dan notaris, sudah diberhentikan.

“Dia diberhentikan dari advokat No 11/Peradi/IV/2014 Jo 44/Peradi/DK/Jatim 2013, bertanggal 3 Mei 2016 dan diberhentikan dari jabatan notaris berdasarkan Pemeriksaan Pusat Notaris RI. No 15/B/MPPN/XII/2017 bertanggal 21 Desember 2017,” ucap Mulyanto.

Dalam gugatannya, Mulyanto juga meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan yang melanggar hukum (1365 BW) dan menyatakan penggugat adalah Warga negara yang beritikad baik dan sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum, menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 165 juta dan immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 5 miliar. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20181206-WA0014
    Anulir Putusan MA, Warga Surabaya Minta Hakim PN…
  • IMG-20181210-WA0004
    Hakim PN Surabaya Diduga Legalkan Profesi Ganda
  • sidang gugatan kejari
    Sidang Gugatan Kejari Gresik Ditunda lagi
  • gugat
    Sidang Perdana Gugatan Kejari Gresik Digelar
  • 20220621_151448
    Kasasinya Ditolak, Kejari Gresik Eksekusi Willy Gunawan
  • Foto : Kuasa hukum Achmad Fathoni saat mendaftarkan gugatan
    Achmad Fathoni Gugat Kejaksaan Negeri Gresik Rp 1,2 Miliar
Previous Post

Jual Miras, Pria Asal Muncar Dibekuk Polisi

Next Post

Kades Sembayat Gresik Segera Disidangkan

Ida

Ida

RelatedPosts

Bupati Gresik Resmi Buka MTQ ke-32, Tekankan Pembentukan Generasi Qur’ani
JAWA TIMUR

Bupati Gresik Resmi Buka MTQ ke-32, Tekankan Pembentukan Generasi Qur’ani

by M Rohim
17/04/2026
0

GRESIK I bidik.news -  Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-32 tingkat Kabupaten Gresik...

Read moreDetails
Said Abdullah Terima Penghargaan PWI Jatim

Said Abdullah Terima Penghargaan PWI Jatim

17/04/2026
WNA Rusia yang Diduga Aniaya Warga Banyuwangi Belum Ditetapkan Tersangka, Kasat Reskrim : Dua Alat Bukti Tercukupi, Masih Ada Pendalaman

WNA Rusia yang Diduga Aniaya Warga Banyuwangi Belum Ditetapkan Tersangka, Kasat Reskrim : Dua Alat Bukti Tercukupi, Masih Ada Pendalaman

17/04/2026

Difasilitasi OJK, 5635 Nelayan Banyuwangi Dapat Akses Pembiayaan

16/04/2026

Dianggap Hina Surya Paloh , Anggota Fraksi NasDem DPRD Jatim Protes Keras Pemberitaan Majalah Tempo

16/04/2026

Pemkab Sosialisasi Penempatan Pedagang, Pasar Banyuwangi Diproyeksi Jadi Ikon dan Destinasi Wisata

16/04/2026
Next Post
Kades Sembayat Gresik Segera Disidangkan

Kades Sembayat Gresik Segera Disidangkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Gresik Resmi Buka MTQ ke-32, Tekankan Pembentukan Generasi Qur’ani

Bupati Gresik Resmi Buka MTQ ke-32, Tekankan Pembentukan Generasi Qur’ani

17/04/2026
Said Abdullah Terima Penghargaan PWI Jatim

Said Abdullah Terima Penghargaan PWI Jatim

17/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.