• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Diduga Lakukan KDRT, Polrestabes Surabaya Tetapkan MM Dokter Patologi Dari National Hospital Sebagai Tersangka

Rofik hardian by Rofik hardian
1 year ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA l bidik.news – Polrestabes Surabaya telah menetapkan Dokter spesialis patologi dari National Hospital Surabaya, dr.MM sebagai tersangka diduga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat ketetapan Polrestabes Surabaya nomor : S-TAP/68/II/2025/Satreskrim tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani langsung Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Aris Purwanto. Surat ketetapan tersebut dengan tembusan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

dr. MM tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Penetapan tersangka dr. MM sebagai tindak lanjut laporan di Polsek Wiyung Surabaya Nomor : LP/B/16/II/2022 tertanggal 8 Februari 2022. dr.MM diduga melakukan dugaan KDRT.

Polisi akhirnya melakukan mengeluarkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan nomor : B/156/III/RES.1.24/2022/Satreskrim tertanggal 18 Maret 2022.

Selanjutnya Polrestabes Surabaya mengeluarkan Surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/151-A/II/Res.1.24/2025 Satreskrim tanggal 14 Februari 2025.

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan dr.MM

AKBP Aris mengaku meski belum ditahan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kami masih dalam proses pemberkasan dan akan segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejari Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aris beberapa hari sebelumnya.

Aris menyebut KDRT ini disebabkan masalah keluarga, sehingga penahanan belum dilakukan. Meski demikian, polisi sudah melakukan penyidikan dan pemberkasan ke Kejari Surabaya. ( Rofik )

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 10.04.40
    Setelah Viral di Media Sosial Suami Aniaya Istrinya…
  • polisi rilis tersangka pelecehan RS National Hospital
    Perawat Bejat, Akhirnya Ditetapkan Tersangka
  • WhatsApp Image 2025-01-24 at 09.51.23
    Specialis kendaraan Bermotor Berhasil di Amankan…
  • IMG-20200118-WA0002
    Awal Tahun 2020 Polrestabes Surabaya Tangkap 62…
  • Lima Pegawai BPN Surabaya II Tertangkap OTT
    Lima Pegawai BPN Surabaya II Tertangkap OTT
  • oknum pengacara
    SPDP Kasus Pengacara Aniaya Art Sudah Diterima…
Previous Post

Sidak Jembatan Suropati, Cak Nur: Sebelum Libur Lebaran Selesai 

Next Post

Arus Mudik Lebaran 2025 Bertepatan dengan Nyepi, Banyuwangi Siapkan Empat Buffer Zone untuk Tempat Peristirahatan

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif
JAWA TIMUR

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

by Nanang Firmansyah
23/07/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wujud nyata kepedulian dan pendekatan humanis Polri kepada seluruh lapisan masyarakat terus digalakkan oleh Polresta Banyuwangi....

Read moreDetails
Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

23/07/2026
Empat Korban Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Grajagan Ditemukan, Operasi Pencarian Dihentikan

Empat Korban Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Grajagan Ditemukan, Operasi Pencarian Dihentikan

23/07/2026

Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 , Sekwan Jatim Ali Kuncoro Sowan ke Kejaksaan Harapkan Penegakan Hukum Humanis

23/07/2026

PKS Jatim Kunjungi Demokrat, Sepakat Perkuat Kolaborasi Bangun Jawa Timur

23/07/2026

Hari Anak Nasional 2026, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim: Kekerasan Anak Masih Darurat

23/07/2026
Next Post
Arus Mudik Lebaran 2025 Bertepatan dengan Nyepi, Banyuwangi Siapkan Empat Buffer Zone untuk Tempat Peristirahatan

Arus Mudik Lebaran 2025 Bertepatan dengan Nyepi, Banyuwangi Siapkan Empat Buffer Zone untuk Tempat Peristirahatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

23/07/2026
Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

23/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.