SURABAYA|bidik.news – Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menggelar press relase terkait tindak pidana pencurian specialis kendaraan bermotor (Curanmor) Bertempat di Gedung pesat Gatra.kamis(23/1)
Berdasarkan informasi dari unit Reskrim Polrestabes Surabaya penangkapan terhadap tersangka IR,FR dan ME warga Pasuruan yang merupakan resedivis yang pernah ketangkap di daerah Sidoarjo dan Mojokerto telah mengakui perbuatan nya dengan melakukan pencurian sebanyak 4 kali di antaranya dua kendaraan roda dua dan 2 unit mobil.dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran di antaranya S dan MT
Pada saat konferensi pers Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, didampingi Kanit Jatanras, IPTU Bobby, Mengatakan” Berdasarkan informasi dari adanya laporan ,bawah tersangka sudah melakukan aksinya pada tanggal 22 di September di daerah gunung anyar dan tanggal 29 November di daerah Wonokromo dan daerah Ampel ungkap Kasatreskrim.
“modus yang di lakukan oleh tersangka adalah dengan berkeliling setelah mengetahui bahwa ada target, tersangka langsung mengambil dengan mengunakan alat kunci palsu yang telah di siapkan dan menjual barang curiannya di daerah Pasuruan.hasilnya di bagi rata.ujar kasatreskrim
Pada saat ini,Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Reskrim Polrestabes Surabaya 1 buah senjata tajam dan satu buah Bondet yang telah di gunakan dan di lempar ke sungai saat ini pelaku di ancam dengan pasal yang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun.(Dn)