• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Camilia Sofyan Ali, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Sidang putusan Camilia Sofyan Ali di PN Surabaya

Sidang putusan Camilia Sofyan Ali di PN Surabaya

0
SHARES
209
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Camilia Sofyan Ali, Terdakwa atas kasus penipuan Pengadaan 260 Ton Gula patut bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan pidana terhadap dirinya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut pidana penjara Camelia selama 2 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Khusaini menyatakan terdakwa Camilia Sofyan Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak Pidana penipuan.

“Terdakwa Camilia Sofyan Ali dinyatakan melakukan tindak pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”Ucap Ketua Majelis Hakim Khusaini di ruang Tirta I, Rabu (31/3)

Menurut pertimbangan majelis hakim,sudah merugikan Hj. Mulianti

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan memberikan SHM Ruko miliknya sebagai jaminan pembayaran kepada saksi Hj. Mulianti,”imbuh Khusaini

Atas putusan ini, baik terdakwa Camilia Sofyan Ali dan JPU Suwarni sama-sama menyatakan pikir-pikir.” pikir-pikir Pak Hakim,” ujar Camelia.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Hj. Mulianti ditunjuk sebagai suplier gula oleh Bulog Jatim. Kemudian ia dikenalkan Putri (pegawai Bulog) kepada terdakwa.

Bermodalkan badan hukum berbentuk UD Pawon Sejahtera, akhirnya terjalin kerja sama antara H Mulji dengan terdakwa. Hj. Mulianti kemudian membayar Rp 2,7 miliar dan Rp 318 juta kepada terdakwa menggunakan uang yang sebelumnya didapat dari pembayaran oleh Bulog Jatim.

Namun, setelah terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari Hj. Mulianti, pada 17 Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj. Mulianti sebanyak 25 ton dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 ton.

Related Posts:

  • camelia sofyan
    Camilia Sofyan Ali Dituntut 2 Tahun Penjara
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • tipu
    Calo CPNS Divonis 2 Tahun dan 3 Bulan Penjara
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • IMG-20200414-WA0038
    Mucikari Karaoke D'Berry Divonis 10 Bulan Penjara
Previous Post

Lulusan SMK Ada Banyak Fasilitas di UMG

Next Post

Pemerintah Tolak KLB Deli Serdang, Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Ucap Syukur

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung
TULUNGAGUNG

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

by Eko Purwanto
05/05/2026
0

TULUNGAGUNG I Bidik.news – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin M.M, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan...

Read moreDetails
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026
Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Next Post
Digoyang Isu Kudeta, Bunda Antie Sebut Demokrat  Sedang di Puncak Performa

Pemerintah Tolak KLB Deli Serdang, Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Ucap Syukur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.