• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, Dituntut 4 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Saiful Ilah (kanan) usai sidang Pengadilan Tipikor.(Jak)

Foto : Saiful Ilah (kanan) usai sidang Pengadilan Tipikor.(Jak)

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, dengan pidana penjara selama empat tahun plus denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurangan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Arif Suhermanto dan kawan-kawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 14 September 2020. Jaksa menuntut terdakwa dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa Arif.

Selain itu, kepada majelis hakim jaksa juga meminta agar memvonis terdakwa dengan mengganti uang gratifikasi sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka aset dan harta terdakwa disita dan dilelang yang hasilnya dibayarkan untuk uang pengganti. Jika masih kurang diganti dengan kurungan badan selama dua tahun.

Beberapa pertimbangan memberatkan disampaikan jaksa dalam tuntutannya. Selaku penyelenggara negara, perbuatan terdakwa dinilai jaksa justru berlawanan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keterangan terdakwa juga dinilai tidak konsisten di persidangan. “Yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut,” ujar jaksa Arif.

Saiful Ilah dan tim penasihat hukumnya tentu saja membantah tuntutan jaksa. Ia akan menyampaikan sangkalannya itu dalam sidang pledoi yang dijadwalkan digelar pada Senin depan, 21 September 2020. “Saya tidak pernah minta-minta uang. Tidak pernah minta. Bohong itu. Dalam rapat tak ada saya minta-minta uang,” kata Saiful usai sidang.

Selain Saiful, di hari yang sama dituntut pula tiga anak buahnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji dituntut tiga tahun penjara; mantan PPK Dinas PU, Bina Marga, dan SDA Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, dituntut tiga tahun penjara; dan mantan Kadis PU, Bina Marga, dan SDA, Sunarti Setyaningsih, dituntut dua tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Saiful Ilah menerima sejumlah uang, di antaranya Rp350 juta, dari dua kontraktor, untuk mengatur beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019. Uang tersebut diterima terdakwa dari kontraktor berinisia IG di Pendopo Delta Wibowo.

Related Posts:

  • Ali fikri
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
  • ibnu ghofur penyuap bupati Sidoarjo
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
  • sidang
    Bupati Sidoarjo Non Aktif Saiful Ilah Mulai Diadili
  • IMG-20200318-WA0038
    Berkas Pemberi Suap Bupati Sidoarjo Dilimpahkan Ke…
  • penyuap saiful Illah
    2 Terdakwa Kasus Suap Bupati Sidoarjo Divonis 20…
  • saiful
    Bupati Sidoarjo Resmi Dikrangkeng KPK, Ditetapkan Tersangka
Previous Post

BMW Astra Pamerkan Seluruh Model SAV

Next Post

3.760 KPM di Kaliwates Jember Bakal Terima Program JPS

admin

admin

RelatedPosts

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif
JAWA TIMUR

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

by Nanang Firmansyah
23/07/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wujud nyata kepedulian dan pendekatan humanis Polri kepada seluruh lapisan masyarakat terus digalakkan oleh Polresta Banyuwangi....

Read moreDetails
Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

23/07/2026
Empat Korban Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Grajagan Ditemukan, Operasi Pencarian Dihentikan

Empat Korban Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Grajagan Ditemukan, Operasi Pencarian Dihentikan

23/07/2026

Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 , Sekwan Jatim Ali Kuncoro Sowan ke Kejaksaan Harapkan Penegakan Hukum Humanis

23/07/2026

PKS Jatim Kunjungi Demokrat, Sepakat Perkuat Kolaborasi Bangun Jawa Timur

23/07/2026

Hari Anak Nasional 2026, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim: Kekerasan Anak Masih Darurat

23/07/2026
Next Post
3.760 KPM di Kaliwates Jember Bakal Terima Program JPS

3.760 KPM di Kaliwates Jember Bakal Terima Program JPS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

23/07/2026
Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

23/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.