• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

2 Terdakwa Kasus Suap Bupati Sidoarjo Divonis 20 Bulan Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Sidang telekonferensi dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang telekonferensi dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, dua terdakwa dalam kasus suap terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Illah, untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 20 bulanMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

“Mengadili menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,”ujar Ketua Majelis, Rohmad saat membacakan amar putusannya, Jum’at (29/5).

Putusan yang sama juga diberikan ke terdakwa Totok Sumedi. Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, kedua terdakwa dan JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Ditemui usai sidang, Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. Ia menyebut, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwahnya dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah.

“Jadi apa yang kami dakwakan sudah diakomodir oleh majelis hakim,”pungkasnya.

Diketahui, vonis terhadap dua terdakwa penyuap Saiful Ilah dan beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ibnu Gopur dan Totok Sumedi dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan. Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuap Bupati Saiful Ilah dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, terkait sejumlah proyek APBD di Kota Delta.

Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.

Related Posts:

  • sidang kasus korupsi sidoarjo
    JC Dikabulkan Hakim, Jaksa Harus Ungkap Semua…
  • Ali fikri
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
  • dalih
    Tak Ada Bukti Pegang Uang Saat OTT, Saiful Ilah…
  • ibnu ghofur penyuap bupati Sidoarjo
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
Tags: Bupati Sidoarjokorupsi sidoarjoSaiful Illah
Previous Post

320 Ruang Sekolah Dasar Tahun Ini Akan Dibangun Pemkab Jember

Next Post

Komisi A Dukung TNI Untuk Penegakan Protokol Covid-19 di Jatim

admin

admin

RelatedPosts

Ngobrol Ganyeng Bahas ‘ Bangun Deso Noto Kutho ‘ Cak Khulaim Undang RT, RW dan Forum BPD se Sidoarjo
SIDOARJO

Ngobrol Ganyeng Bahas ‘ Bangun Deso Noto Kutho ‘ Cak Khulaim Undang RT, RW dan Forum BPD se Sidoarjo

by Rofik hardian
10/08/2024
0

SIDOARJO l bidik.news - Calon Bupati Sidoarjo H.Khulaim Junaidi mengumpulkan ratusan RT,RW dan forum BPD se kabupaten Sidoarjo. Nampak pada...

Read moreDetails
Frontage Road Dikebut, Bupati Sidoarjo Kawal Langsung Pembebasan Lahan

Frontage Road Dikebut, Bupati Sidoarjo Kawal Langsung Pembebasan Lahan

26/11/2021
Urai Kemacetan, Bupati Sidoarjo Siapkan Pelebaran Jalan Pasar Suko

Urai Kemacetan, Bupati Sidoarjo Siapkan Pelebaran Jalan Pasar Suko

16/11/2021

Perkuat Kerja Sama, Umsida Silaturahim ke Bupati Sidoarjo

25/05/2021

Peran Mahasiswa Membangun Sidoarjo

30/12/2019

Bupati Sidoarjo : KKN Terpadu Umsida, Sinergi Pemerintah dan Akademisi

01/08/2019
Next Post
Komisi A Dukung TNI Untuk Penegakan Protokol Covid-19 di Jatim

Komisi A Dukung TNI Untuk Penegakan Protokol Covid-19 di Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

23/07/2026
Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

23/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.