• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bupati Sidoarjo Non Aktif Saiful Ilah Mulai Diadili

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Bupati Sidoarjo non aktif saat di PN.Tipikor.(Jak)

Foto : Bupati Sidoarjo non aktif saat di PN.Tipikor.(Jak)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO – Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) digelar secara konvensional oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda Sidoarjo.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU KPK mendakwa Saiful Ilah dengan pasal berlapis. Saiful Ilah telah menerima uang Rp 550 juta secara bertahap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

“Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019 di Pemkab Sidoarjo,”terang JPU KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (6/6).

Selain ke Saiful Illah, uang suap tersebut juga diberikan ke empat terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih,
Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

“Suharti menerima 227 juta rupiah, Tertahstoto menerima 350 juta rupiah, Sangadji menerima 330 juta rupiah,”sambung Arif Suhermanto.

Diungkapkan Arif Suhermanto, Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp 350 juta rupiah pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.

“Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di pendopo delta wibawa Pemkab Sidoarjo,”ungkapnya.

Atas dakwaan tersebut, Saiful Illah melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

“Setelah mendengar isi dakwaan, uraian dakwaan, kami mengajukan keberatan,”kata Samsul Huda selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa.

“Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Senin tanggal 8 dengan agenda pembacaan eksepsi,”ujar hakim Cokorda Gede Arthana menutup persidangan.

Usai persidangan, Samsul Huda menilai perbuatan Saiful Ilah bukan termasuk tindak pidana korupsi.

“Lengkapnya akan disampaikan di nota keberatan kalau saya sampaikan disini nanti KPK sudah siap siap memberikan tanggapan, nggak lucu kan,”tandasnya.

Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Posts:

  • dalih
    Tak Ada Bukti Pegang Uang Saat OTT, Saiful Ilah…
  • eks bupati Sidoarjo
    Eksepsi Bupati Sidoarjo Nonaktif, Sebut Dakwaan…
  • penyuap saiful Illah
    2 Terdakwa Kasus Suap Bupati Sidoarjo Divonis 20…
  • pubati
    Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, Dituntut 4…
  • IMG-20200318-WA0038
    Berkas Pemberi Suap Bupati Sidoarjo Dilimpahkan Ke…
  • saiful
    Bupati Sidoarjo Resmi Dikrangkeng KPK, Ditetapkan Tersangka
Previous Post

Realme X3 SuperZoom Bisa Perbesar Obyek Hingga 60X Zoom

Next Post

Tak Ada Bukti Pegang Uang Saat OTT, Saiful Ilah Sebut Dakwaan JPU Tidak Benar

admin

admin

RelatedPosts

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif
JAWA TIMUR

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

by Nanang Firmansyah
23/07/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wujud nyata kepedulian dan pendekatan humanis Polri kepada seluruh lapisan masyarakat terus digalakkan oleh Polresta Banyuwangi....

Read moreDetails
Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

23/07/2026
Empat Korban Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Grajagan Ditemukan, Operasi Pencarian Dihentikan

Empat Korban Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Grajagan Ditemukan, Operasi Pencarian Dihentikan

23/07/2026

Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 , Sekwan Jatim Ali Kuncoro Sowan ke Kejaksaan Harapkan Penegakan Hukum Humanis

23/07/2026

PKS Jatim Kunjungi Demokrat, Sepakat Perkuat Kolaborasi Bangun Jawa Timur

23/07/2026

Hari Anak Nasional 2026, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim: Kekerasan Anak Masih Darurat

23/07/2026
Next Post
Tak Ada Bukti Pegang Uang Saat OTT, Saiful Ilah Sebut Dakwaan JPU Tidak Benar

Tak Ada Bukti Pegang Uang Saat OTT, Saiful Ilah Sebut Dakwaan JPU Tidak Benar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

Kehangatan Polisi di Banyuwangi Jadi Sahabat Anak, Tanamkan Percaya Diri dan Hilangkan Dogma Negatif

23/07/2026
Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

23/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.