BANYUWANGI – Polisi melakukan rekonstruksi kasus Live Party penari striptis (telanjang) anak dibawah umur di Heroes Cafe, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Jum’at (14/01/2022) malam.
Kegiatan rekontruksi tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur tersebut, dilakukan di kamar nomor 501 dan 502 Heroes Cafe.
Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam tahapan rekontruksi di kamar 501. Adegan pertama dan kedua dimulai dari tamu datang dan memesan pemandu lagu (LC) dikasir, kemudian tersangka Koko Budi mengantarkan tamu menuju ruang pemandu lagu.
Di adegan ketiga, tamu dengan ditemani oleh tersangka koko budi memilih pemandu lagu (LC) dengan cara mengintip para LC yang sedang berkumpul dalam stau ruangan
Adegan keempat, tamu dengan tersangka koko budi melangkah meninggalkan ruang LC menuju room yang sudah dipesan room 501
Adegan kelima tamu dan tersangka koko budi masuk kedalam room 501, keenam tersangka Ririn alias Dyah sebagai LC masuk kedalam room 501.
Adegan ketujuh, tersangka koko budi meninggalkan room 501, dan kedelapan tamu bersama dengan tersangka Ririn als Dyah menyanyi sambil minum miras
Di adegan kesembilan dan sepuluh, saksi petugas penangkapan masuk kedalam room 501, dan menemukan barang bukti 1 BH warna biru milik tersangka dyah dengan kondisi di dalam room dalam keadaan remang-remang
Adegan kesebelas, saksi petugas penangkapan mengamankan tersangka Riri alias Dyah dan tamu. Yang mana keadaan tersangka Riri alias Dyah dalam keadaan baju bagian atas terbuka terlihat payudaranya/tanpa menggunakan BH.
Dan adegan kedua belas, saksi petugas penangkapan membawa tamu dan tersangka Riri alias Dyah ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara, untuk tahapan rekonstruksi di kamar nomor 502 ada tiga adegan yang diperagakan. Adegan pertama, dua orang saksi penangkapan masuk ke dalam room 502 dan melakukan pengecekan identitas kepada para tamu dan pemandu lagu (LC).
Adegan kedua, setelah dilakukan cek identitas ditemukan 1 orang pemandu lagu (LC) tidak membawa identitas dan mengaku berumur 23 tahun.
Dan adegan ketiga, saksi penangkapan mengamankan pemandu lagu dan selanjutnya dibawa ke polres untuk dilakukan interograsi. Dan hasil dari interograsi diketahui bahwa pemandu lagu tersebut masih berusia 15 tahun (anak-anak).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kasie Humas Iptu Lita Kurniawan menyampaikan, rekonstruksi dilakukan untuk mempermudah penyidik membuat terang suatu perbuatan tindak pidana.
“Untuk sementara, ada tiga tersangka yang diamankan. Kasus pornografi 1 orang dan kasus eksploitasi anak 2 orang,” kata Lita.
Untuk kasus eksploitasi anak, lanjut Lita, jumlah tersangka nantinya bisa saja bertambah menunggu hasil proses penyidikan.
Diketahui, sebelumnya unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi, Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan Heroes Cafe di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Jumat dinihari (14/1/2022).
Dari penggerebekan kafe yang menggelar pertunjukan striptis itu, sebanyak 15 orang diamankan oleh polisi, termasuk penari yang diduga masih di bawah umur.(nng)











