BANYUWANGI – Diakhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 8 pelaku dari 7 kasus kejahatan seksual anak dibawah umur.
Para pelaku semuanya berdomisili di Banyuwangi, mereka berusia dewasa hingga lanjut usia. Kejahatan seksual yang dilakukan para pelaku ini, yaitu sodomi, pencabulan hingga pemerkosaan.
Ironisnya lagi, salah satu korban kebiadaban para tersangka ini diketahui ada yang masih berusia balita. Selain itu, korban rata-rata berusia dibawah umur 18 tahun.
“Ada 8 tersangka yang kami amankan, rata-rata modusnya dengan rayuan, iming-iming, pemaksaan hingga ancaman terhadap korban. Untuk kasus sodomi, korban terlebih dulu dianiaya dengan menggunakan sebatang kayu,” papar Nasrun saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (13/01/2022).
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan korban. Ada juga sebatang kayu yang diduga untuk menganiaya korban.
“Para tersangka kita jerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Dari kejadian ini, Nasrun mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak untuk selalu menjaga dan mengawasi buah hatinya. Karena, tidak ada yang tahu niat para pelaku kejahatan seksual ini.
“Harus kita waspadai dan awasi bersama anak-anak kita, berikan edukasi terkait tentang lingkungannya. Kami dari kepolisian juga terus gencar melakukan penyuluhan untuk mengantisipasi kejahatan seksual ini,” pungkas Nasrun.(nng)












