• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Kurir Narkoba Ditangkap

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – kedua tersangka Narkoba ditangkap Berdasarkan surat laporan Nomer LP / 47 / III / 2017 / NKB / JATIM bernama  Saluki  Warga Ds.Duso Benangkah Kec.Burneh Kab.Bangkalan dan Sukron jalan Pemuda Kaffa 1 RT.01 RW.01 kel.Pejagan Kab.Bangkalan di Desa Semampir kec.Krian Kab.Sidoarjo.

Kedua tersangka ditangkap dengan berkedapatan barang bukti  seberat 52,23 gram. Penangkapan terjadi hari kamis, (30/03) lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, disinyalir Jalan Desa Semampir Kec.Krian Kab.Sidoarjo sering digunakan untuk penyalah gunaan Narkotika.

Kanit Reskoba Polda Jatim Subdit 1, Kompol Totok Sumarianto SH. MH mengatakan, penangkapan yang dilakukannya sudah benar dan sesuai informasi dari masyarakat.

“Kami menangkap kedua tersangka bernama Saluki dan Sukron di Desa Semampir Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu seberat 52,23 gram,” Katanya Perwira berpangkat melati satu dipundaknya, Kamis (15/06).

Sumarianto menambahkan, Berkas kasus kedua tersangka sudah P21 dan sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan setelah lebaran dilakukan tahap II,” Imbuhnya.

Kini kedua tersangka ditetapkan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau 112 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika hukuman ancaman minimal 5 tahun keatas.

Sementara itu, Kuasa Hukum Edy Yosep S.H mengatakan, penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polda Jatim itu tidak memenuhi unsur dan syarat prosedural peraturan Kapolri (Perkab).

“Pihak Satreskoba melakukan penangkapan kepada kedua bernama Saluki dan Sukron yakni klien kami tebang pilih. Dan Sudah menyalahi perkab Nomer 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia,” Ujar kuasa hukum tersangka.

Yosep menceritakan kronologis penemuan data yang selama ini dilakukan investigasi, Menurut Saksi mata saudara Ali Kosim mengatakan bahwa memang ada penangkapan hari kamis, (30/03) lalu. Kepada kedua orang yang berkedapatan membawa narkoba.

“Ya kami tau adanya penangkapan kedua orang yang berkedapatan membawa narkoba namun kami tidak tau nama kedua orang itu,”Katanya menirukan Ucapan Ketua RT.II Ds.Pertapan Maduretno Kab.Sidoarjo.

Lanjut Yosep, sebelum melakukan penangkapan terlihat 4 orang diduga polisi masuk ke rumah No.29 yakni rumah milik saudari Eni Purwati sekitar pukul 16.0) wib pada saat itu.

” kemudian pukul 17.00 wib tamu tersebut keluar dari rumah saudari Eni menuju warung kopi sampai larut malam,” paparnya.

Ketika itu juga ada salah satu warga yang menyapa ke 4 orang itu, kemudian salah satu dari mereka menjawab,”dari Polda Jatim” Kata Yosep.

Pas tepat pukul 22.00 wib, ada mobil honda mobilio yang melintas dan diparkir disamping rumah warga, kemudian tak berselang lama beberapa anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba.

“Perlu diketahui barang bukti yang berada didalam mobil honda mobilio itu dipesan oleh Saudari Eni Purwati ketika itu. namun yang ditangkap hanya klien kami harusnya Eni juga ditangkap karena dia yang pesan barang narkoba tersebut,” Terang Edi Yosep selaku Tim Kuasa Hukum Posko Garuda Sakti (PGS) lembaga Aliansi Indonesia Prov.JATIM III.(riz)

Related Posts:

  • Dianggap Beri Keterangan Palsu Polisi Polda Jatim…
  • Kurir Di Tangkap, Diduga Pemilik Dan Pembeli Melenggang
  • Misteri Dibalik Tertangkapnya Dua Bandar Narkoba…
  • Ditreskoba Polda Jatim Tangkap Dua Kurir Sabu,…
  • Pengamen Nyampi Kurir Sabu Ditangkap Polsek Tambak Sari
  • rt tambak asri
    Ketua RT Tambak Asri Ditangkap Reserse Narkoba Saat…
Tags: narkoba
Previous Post

Tanpa Ijin Edar Sirup Berbahaya Merk SRITI dan Merk KITA beredar di Surabaya

Next Post

OJK Cabut Izin Usaha BPR Triharta Indah

admin

admin

RelatedPosts

Narkoba Musuh Bersama, dr. Benjamin : Pentingnya Wawasan Kebangsaan Pada Generasi Bangsa
JAWA TIMUR

Narkoba Musuh Bersama, dr. Benjamin : Pentingnya Wawasan Kebangsaan Pada Generasi Bangsa

by Rofik hardian
15/03/2022
0

SIDOARJO - Musuh generasi muda yang paling bahaya saat ini adalah berjuang melawan narkoba dan sejenisnya. Saat menggelar Wawasan Kebangsaan...

Read moreDetails
Komisi A DPRD Jatim Matangkan Revisi Perda P4GN

Komisi A DPRD Jatim Matangkan Revisi Perda P4GN

13/02/2022
Tersangka Narkoba Asal Banyuwangi Viral di Medsos, BNNP Jatim Sebut Sedang Cuti

Tersangka Narkoba Asal Banyuwangi Viral di Medsos, BNNP Jatim Sebut Sedang Cuti

26/05/2021

Kurir Sabu 10 Kg Jaringan Palembang Mulai Diadili

19/03/2021

Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Pil Trex

17/03/2021

Pengurus Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Jatim Lakukan Tes Urine 

03/12/2019
Next Post

OJK Cabut Izin Usaha BPR Triharta Indah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.