SURABAYA|BIDIK – Dua terdakwa kasus narkoba kembali di gelar di ruang tirta I Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka bernama Saluki dan Sukron, pemuda asal Kab.Bangkalan Madura.
Didalam persidangan kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan tambahan pledoi. Salah satu isinya dianggap saksi dari kepolisian telah memberikan keterangan palsu.
Keterangan itu dimana ketika dua terdakwa ditangkap bukan di jalan Desa Semampir Kec.Krian Kab.Sidoarjo. Padalah terdakwa ditangkap Ds.Pertapan Maduretno. Kab. Sidoarjo.
“Kami akan segera melaporkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu anggota polisi yang telah diduga memberikan keterangan palsu,” Beber Ario Fajri SH, kuasa hukum terdakwa, kamis (7/12) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Anggota polisi itu diketahui bernama Deddy Sukmawan dan Bryan Dicky Frasetyo, bertugas di Polda Jatim.
” tambahan pledoi yang kami buat berdasarkan ketentuan pasal 182 ayat (2) KUHP,” Ujar Ario Fajri.
Sementara itu, Majelis hakim mengatakan, sebenarnya ini bukan data – data baru yang belum terungkap dalam persidangan, namun tetap kami terima,” katanya.
Namun setelah itu Majelis hakim menerima pledoi yang telah diajukan kuasa hukum dari dua terdakwa kasus narkoba.
Diketahui berdasarkan surat laporan berdasarkan surat laporan Nomer LP / 47 / III / 2017 / NKB / JATIM bernama Saluki Warga Ds.Duso Benangkah Kec.Burneh Kab.Bangkalan dan Sukron jalan Pemuda Kaffa 1 RT.01 RW.01 kel.Pejagan Kab. bangkalan.
Kedua terdakwa ditangkap dengan berkedapatan barang bukti seberat 52,23 gram. Penangkapan terjadi hari kamis, (30/03) lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, disinyalir Jalan Desa Semampir Kec.Krian Kab.Sidoarjo sering digunakan untuk penyalah gunaan Narkotika jenis sabu – sabu dan berhasil ditangkap 52,22 gram. Riz







