SURABAYA|BIDIK – Pemuda pengamen bernama Septian Dwi Cahyo (26) ditangkap Polsek Tambak Sari lantaran berkedapatan membawa narkoba jenis Sabu-sabu.
Barang haram itu berencana di kirim ke temannya berinisial GF yang pada saat itu tersangka disuruh membeli di jalan kunti Surabaya. Sebelum di kirim ke pembelinya tersangka ditangkap anggota Polisi Polsek Tambak Sari di jalan Kedung Cowek Surabaya.
“Saya Baru dua kali membeli sabu di jalan kunti Surabaya dan di jual kembali kepada teman dengan harga Rp.200rbu rupiah dan dari hasil keuntungan mendapatkan Rp.50rbu,” Kata pria berbadan penuh tato ini.
Menurut tersangka nekat melakukan transaksi menjual sabu lantaran tergiur upah yang didapatkan.
Kapolsek Tambak Sari Kompol Prayitno didampingi Iptu Farida mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa seorang hendak mengirim narkoba jenis sabu- sabu di jalan kedung cowek surabaya.
“Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Septian Dwi Cahyo berkedapatan membawa sabu paket hemat,” Ujar Mantan Kepala SPKT Polrestabes Surabaya.,Rabu (19/7/2017).
Barang bukti yang di amankan petugas polisi berupa 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.
Akibat perbuatan tersangka kini mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Tambaksari dan akan dijerat Pasal 114, 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.Riz







