• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

OJK Cabut Izin Usaha BPR Triharta Indah

admin by admin
9 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 1 min read
0

SURABAYA | BIDIK – Akibat Kinerja Keuangan Yang Buruk, Operasional PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Triharta Indah Yang Berlokasi Di Sidoarjo Di Hentikan Dalam Batas Yang Tidak Ditentukan. Penghentian Operasional BPR Triharta Indah Ini Karena Izin Usaha BPR Tersebut Dicabut Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomer KEP 103/D03/2017 Tentang, Pencabutan Izin Usaha BPR Triharta Indah

Kepala OJK Regional 4 Jatim Sukamto Mengatakan, Dengan Pencabutan Izin Usaha BPR Triharta Indah Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Akan Menjalankan Fungsi Penjaminan Dan Melakukan Proses Likuidasi Sesuai Dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang, Lembaga Penjamin Simpanan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

“Kami menghimbau kepada seluruh nasabah BPR Triharta Indah agar tetap tenang dan tidak terpancing/terporovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS,” ujarnya, Kamis (15/06/17).

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT BPR Triharta Indah, BPR ini telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak  22 November 2016. Dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 22 Mei 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang konkrit, namun hal ini tidak dilakukan oleh BPR yang bersangkutan.

Penetapan status bank dalam pengawasan khusus, kata Sukamto, disebabkan kesalahan pengelolahan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena BPR Triharta Indah sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga memperbaiki kinerja keuangannnya seperti, pemenuhan modal minimum atau CAR sebesar 4 persen dan rata-rata cash ratio dalam  bulan terakhir minimun sebesar 3 persen, tidak juga dipenuhi oleh BPR tersebut.

“Maka terhitung mulai 15 Juni 2017, izin usaha PT BPR Triharta Indah yang beralamat di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Blok RKA No.15, Candi-Sidoarjo, telah dicabut,” pungkasnya. (hari)

Related Posts:

  • IMG-20240216-WA0095
    Tak Kunjung Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank…
  • Agar Bank Tidak Terlikuidasi, Baca Ini
    Agar Bank Tidak Terlikuidasi, Baca Ini
  • WhatsApp Image 2022-12-06 at 09.34.03
    OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
  • ojk jatim
    OJK Bangun Kantor Baru 10 Lantai di Surabaya
  • ojk sby
    Soft Launching Gedung Kantor Baru OJK di Surabaya
  • Dorong Keuangan Syariah, OJK Launching AKSI UMMAD
    Dorong Keuangan Syariah, OJK Launching AKSI UMMAD
Previous Post

Dua Kurir Narkoba Ditangkap

Next Post

Kejari Surabaya Undang Buka Puasa Puluhan Anak Yatim

admin

admin

RelatedPosts

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak
POLITIK

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

by Rofik hardian
09/10/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah secara...

Read moreDetails
Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

09/10/2026
 Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah, RSPG Hadirkan Layanan Laparoskopi Minim Sayatan

 Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah, RSPG Hadirkan Layanan Laparoskopi Minim Sayatan

09/10/2026

Manfaatkan Lahan Desa, BUMDes Golokan Kembangkan Wisata Petik Melon

09/10/2026

Terungkap Rekaman CCTV, Polisi Amankan Orang Tua Bayi yang Ditemukan di Kalibaru

09/10/2026

Jenguk Bayi yang ditemukan di Kalibaru, Kapolresta Banyuwangi Pastikan Perawatan dan Masa Depan Terlindungi

09/10/2026
Next Post

Kejari Surabaya Undang Buka Puasa Puluhan Anak Yatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

09/10/2026
Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

09/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.