• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kurir Di Tangkap, Diduga Pemilik Dan Pembeli Melenggang

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Terungkap pengakuan kedua tersangka narkoba bahwa pemesan barang sabu dan pemilik sabu diduga tidak ditahan Ditreskoba Polda Jatim dan bebas melenggang.

Diketahui pemesan barang sabu seberat 52,23 gram yakni saudari Eni Purwati warga Dusun Banjar anyar, Ds.Pertapan Maduretno RT.11 RW.02 Kecamatan Taman Kab.Sidoarjo.Dan Pemilik barang sabu masih kerabat tersangka.

“Pemesan barang sabu seberat 52,23 gram adalah saudari Eny Purwati kemudian pemilik barang sabu itu, Punya paman Saya bernama Achmad,” Beber Saluki

Penasehat hukum kedua tersangka, Edy Yosep S.H mengatakan, Penangkapan yang dilakukan kedua tersangka Yakni Saluki dan Sukron terkesan tebang pilih oleh pihak Ditreskoba Polda Jatim

“Ini adalah Syarat rekayasa terkesan tebang pilih, seharusnya polisi harus menangkap pemesan sabu dan pemilik sabu yakni Eni purwanti dan Achmad, lalu kenapa keduanya tidak ditangkap ada apa ? ini Satreskoba Polda Jatim,” Ungkap Edi Yosep selaku Tim Kuasa Hukum Posko Garuda Sakti (PGS) lembaga Aliansi Indonesia Prov.JATIM III.Sabtu (17/6).

Informasi yang beredar bahwa Tersangka Saluki dan Sukron keduanya warga Bangkalan ditangkap tim Ditreskoba Polda Jatim di Desa Semapir Kec.Krian Kab.Sidoarjo Kamis (30/3/2017) lalu. Penangkapan ini berdasarkan surat laporan polisi bernomer LP / 47 / III / 2017 / NKB / JATIM.

Setelah ditangkap, sesaat kemudian kedunya dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti  sabu seberat 52,23 gram.

Hal ini dibenarkan Kanit Reskoba Polda Jatim Subdit 1, Kompol Totok Sumarianto SH, MH, Kamis (15/06). Ia mengatakan penangkapan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Totok menambahkan, kedua Tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawanya adalah milik saudara Achmad.

“Awalnya tersangka tidak mengaku barang itu milik siapa, namun setelah itu tersangka mengaku barang sabu seberat 52,23 gram itu milik saudara Achmad,” Kata perwira berpangkat melati satu dipundaknya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau 112 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Saksi mata bernama Samito menyaksikan adanya penangkapan oleh kedua tersangka. “Ya saya tahu adanya penangkapan kedua orang itu,”Ucap Samito

Samito Memaparkan, penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 wib pada kamis (30/3) di rumah Saudari Eny Purwati No.29 Dusun Banjar Anyar RT.11 RW.2 Desa Pertapan Marduretno Kec.Taman Kab.Sidoarjo.(Riz)

Related Posts:

  • Dua  Kurir Narkoba Ditangkap
    Dua Kurir Narkoba Ditangkap
  • Ditreskoba Polda Jatim Tangkap Dua Kurir Sabu, Bandar Segera Ditangkap
    Ditreskoba Polda Jatim Tangkap Dua Kurir Sabu,…
  • Misteri Dibalik Tertangkapnya Dua Bandar Narkoba Asal Bangkalan
    Misteri Dibalik Tertangkapnya Dua Bandar Narkoba…
  • kapolda
    Polda Jatim Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti Narkoba
  • Melawan Polisi saat Dikeler, Tersangka Narkoba Ditembak Mati
    Melawan Polisi saat Dikeler, Tersangka Narkoba Ditembak Mati
  • sabu
    Polda Jatim Sita Sabu 11,525 Kilo Gram Jaringan…
Previous Post

ASUS ZenBook, My Perfect Companion

Next Post

Coca-Cola Berbagi Kasih di Ramadhan 1438 H

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post

Coca-Cola Berbagi Kasih di Ramadhan 1438 H

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.