• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Penculik Anak Cerme Dituntut 8 Tahun

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa saat sidang virtual di PN Gresik

Terdakwa saat sidang virtual di PN Gresik

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terdakwa penculikan anak, Ach. Muzakki Maulana (25), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriando Simajuntak, Selasa (23/6/2020).

Pada tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melalukan tindak pidana penculikan anak dibawah umur. ” Terdakwa melanggar pasal 83 Juncto Pasal 76 F, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Apriando saat membacakan tuntutan.

Penculik Anak Cerme Dituntut 8 Tahun 1
Sidang penculikan dengan virtual

Sementara itu, barang bukti mobil Daihatsu Sigra nopol W 1187 EE yang dipakai oleh terdakwa untuk menjalankan aksinya dirampas untuk negara. Sedangkan, barang bukti sebuah ponsel dan SIM dikembalikan kepada terdakwa.

Diuraikan dalam tuntutan, perbuatan terdakwa ini dilakukan saat korban inisial S yang masih berumur 11 tahun warga Dusun Sukorejo, Desa Ngabeyan Kecamatan Cerme dimintai tolong oleh terdakwa untuk menekan gas pedal mobil, setelah mendekat anak korban lalu didorong kemobil dan dibawa kabur.

Kemudian, korban berhasil meloloskan diri saat mobil terjebak macet di perlintasan kereta api. Setelah itu, mobil terdakwa dihentikan warga dan terdakwa dihajar ramai-ramai oleh warga. Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke petugas Polsek Cerme.

Sidang virtual dengan Majelis hakim yang dipimpin Rina Indrajanti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Salton Sulaiman mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Namun, menurutnya, perbuatan terdakwa didakwa menculik anak akan diperjelas.

“Kami akan meminta kepada majelis hakim, agar mobil yang disita untuk dikembalikan. Pasalnya, mobil itu buat sarana mencari nafkah untuk ojek online, ” terangnya.

Related Posts:

  • perkosa dihukum 8 tahun
    Penculik Anak di Cerme Divonis 8 Tahun
  • Inilah Tuntutan Sekdes Menganti yang Cabuli Anak Dibawah Umur
    Inilah Tuntutan Sekdes Menganti yang Cabuli Anak…
  • setubuhi ponakan
    Setubuhi Ponakan Diganjar 8 Tahun Penjara
  • IMG-20190212-WA0018
    Terbukti Korupsi Kades Segoromadu Di Vonis 1 Tahun Penjara
  • jual beli narkoba
    Perjualbelikan Narkoba Dituntut 8 tahun
  • spa
    Terbukti Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat Divonis 10…
Previous Post

Polisi Surabaya Ungkap Peredaran Pil Jenis Baru

Next Post

Pegiat Lingkungan Prihatinkan Kerusakan Hutan Produksi di KPH Blitar

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
JAWA TIMUR

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

by Nanang Firmansyah
05/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...

Read moreDetails
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Next Post
Pegiat Lingkungan Prihatinkan Kerusakan Hutan Produksi di KPH Blitar

Pegiat Lingkungan Prihatinkan Kerusakan Hutan Produksi di KPH Blitar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

05/05/2026
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.